Kendari, Sultrademo.co – Kisah tragis mengguncang Kota Kendari, ketika seorang suami berinisial MA (26) terlibat dalam skandal dengan menjual istrinya sendiri, inisial M (22), kepada seorang pria hidung belang.
Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di Jalan Laute, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu. Kejadian ini mencuat ke publik setelah polisi menangkap MA pada Sabtu, (16/3/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membeberkan pasangan suami istri ini berdamai setelah MA ditangkap, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana perdagangan manusia.
“Waktu kami amankan dua pasang suami istri itu, si korban (Istri) tidak mau melaporkan dan langsung berdamai,” ujar Fitrayadi, Minggu (17/3/2024).
Fitrayadi mengungkapkan berdasarkan keterangan ketika di interogasi, uang dari hasil menjadi PSK yang dilakukan korban dipakai bersama pelaku untuk sewa penginapan dan membiayai kebutuhan sehari-hari.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa pasangan ini sebelumnya telah hidup terpisah selama sekitar satu tahun akibat dugaan KDRT. Namun pada Februari 2023, pelaku menghubungi korban untuk kembali ke rumah tangga mereka.
Pada saat itu, kata Fitrayadi, MA berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak lagi menyakiti korban.
Korban, yang percaya dengan janji suaminya, kemudian kembali ke rumah orangtua angkatnya di Kelurahan Mandonga, Kota Kendari. Namun, pelaku malah membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Laute.
“Di penginapan tersebut, korban dipaksa oleh suaminya untuk melayani pria hidung belang. Ancaman akan dipukul jika korban tidak menuruti keinginan suaminya,” ungkap Fitrayadi.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan mencari dan menyakiti korban jika ia mencoba melarikan diri. Akibat perlakuan kejam suaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada keluarganya.
“Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Polisi segera bertindak dan menangkap suami korban,” jelas Fitrayadi.