Kendari, Sultrademo.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait KTP Palsu WNA hari ini digelar oleh Komisi I DPRD Kota Kendari bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua komisi I, Rizki Brilian Pagala, S.Ars yang diikuti oleh H. Rahma Tawulo, SH, Hj. Rusiawati Abunawas, SE, Abdul Razak, SP, Drs. Aman Labelo dan Laode Lawama, SH.
RDP ini digelar berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat Kota Kendari atas KTP Palsu atas nama Wawan Saputra yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan sudah masuk tahap penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Hj.Asni Bonea menjelaskan, setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penelusuran pada database dan hasilnya yang bersangkutan tidak pernah melakukan perekaman.
“Terkait KK (Kartu Keluarga) yang memiliki NIK, pihak Dukcapil tidak mengetahui dari mana yang bersangkutan mendapatkan KTPnya. Ada perbedaan antara KK yang beredar dengan KK yang dimiliki oleh pihak Dukcapil. Untuk itu Dukcapil telah menonaktifkan KK atas nama yang bersangkutan beserta keliarganya,” terang Asni dalam RDP.(Senin, 08/06/2020).
Dari hasil penyataan Dukcapil tersebut, Komisi I DPRD Kota Kendari memberikan masukan agar Dukcapil mengevaluasi jajarannya sampai tingkat paling bawa karena ini merupakan pemalsuan dokumen negara.
Diketahui, rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Kendari yang digelar tersebut merupakan respon dari apa yang menjadi keresahan masyarakat Kota Kendari, juga sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam hal Kependudukan dam Catatan Sipil.