Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir turut buka suara usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pejabat (Pj) Kepala Daerah diperbolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri.
Menurut orang nomor satu di Kota Kendari ini, dari SE tersebut pemerintah pusat menyampaikan pesan ataupun informasi terhadap ASN maupun pejabat yang ada untuk tetap meningkatkan kinerjanya meskipun pimpinan yang ada merupakan Pj yang telah dipilih atau direkomendasikan oleh Kemendagri.
“Bukan berarti kalau Pj yang pimpin, itu mereka kerjanya bisa santai-santai dan mungkin tidak mau menunjukan kinerjanya yang maksimal saya kira itu pesannya,” tutur Sulkarnain.
Meski demikian, Sulkarnain tak menapik bahwa apapun keputusan yang dibuat oleh Mendagri tetap akan ada aturan dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mengikuti aturan tersebut.
“Kan ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), jangankan yang Pj yang definitif pun itu harus berkoordinasi dengan lembaga terkait dan mengikuti aturan dari pemerintahan,” ungkapnya.
Olehnya itu ia berharap, setelah masa jabatannya berakhir nanti siapapun yang akan menjadi Pj untuk melanjutkan tugas Wali Kota, harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
“Saya kira siapapun nanti yang menjadi PJ, nanti tau itu dan mengerti itu, apalagi ini sumbernya dari birokrasi makanya pasti lebih paham,” harapnya.
“Supaya tetap kerja maksimal karena pimpinan tetap pasti akan mengawasi,” tutupnya, Sabtu, (01/10/22).
Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 821/5492/SJ, di mana dalam surat edaran itu, membolehkan penjabat (Pj) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






