Opini Oleh: Dr. Bachtiar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM – Pemerhati Kepemiluan)
Kendari, Sultrademo.co – Dalam setiap pemilu dan pilkada, kita seolah menyisakan “ritual” berulang, di mana sebelum masa kampanye resmi dimulai, ruang publik sudah penuh dengan baliho, spanduk, kegiatan sosial, dan safari politik yang sarat dengan citra kandidat. Semua dilakukan dengan dalih “sosialisasi” atau “edukasi politik”. Namun sesungguhnya, banyak di antaranya merupakan praktik kampanye terselubung. Fenomena ini bukan hanya soal pelanggaran etika pemilu, melainkan merupakan gejala akut dari sistem pengawasan pemilu yang masih menyisakan ruang gelap, yakni pengawasan terhadap dana sosialisasi yang belum terjangkau oleh instrumen hukum yang memadai.
Sosialisasi atau Kampanye Prematur?
Secara normatif, kegiatan sosialisasi diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam kerangka pendidikan politik warga negara. Namun dalam praktiknya, batas antara sosialisasi dan kampanye menjadi kabur. Banyak kandidat secara sadar menggunakan istilah sosialisasi sebagai kedok untuk melakukan kampanye dini: memperkenalkan diri, menyampaikan visi, membagikan bantuan, hingga secara tersirat atau tersurat mengajak publik untuk mendukungnya pada hari pemungutan suara pemilihan nanti.
Kampanye – sebagaimana dimaknai dalam UU Pemilu – hanya boleh dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan oleh KPU. Di luar masa tersebut, regulasi yang ada belum mampu mengatur secara tegas batas substantif antara sosialisasi dan kampanye. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan untuk “mendahului” proses pemilu secara tidak fair.
Fenomena aktivitas sosialisasi yang dilakukan sebelum masa kampanye resmi sesungguhnya bukan sekadar soal teknis pelaporan atau narasi citra. Ia mencerminkan pergeseran orientasi politik elektoral dari kompetisi berbasis ide menjadi dominasi berbasis visibilitas. Para bakal calon memanfaatkan ruang hukum yang belum tuntas untuk “mengisi udara publik” dengan pesan-pesan politik yang, meski tidak eksplisit menyebut ajakan memilih, telah mengkondisikan preferensi publik secara psikologis. Ini memunculkan pertanyaan normatif: apakah demokrasi elektoral hanya dilandaskan pada formalitas waktu, atau substansi kesetaraan dan keadilan?
Ketiadaan Rezim Pengawasan Dana Sosialisasi
Lebih problematik lagi, dana yang digunakan dalam aktivitas pra-kampanye tersebut tidak masuk dalam rezim pelaporan dana kampanye. Undang-undang hanya mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye yang digunakan sejak ditetapkan sebagai peserta oleh KPU. Akibatnya, dana yang dikeluarkan selama masa sosialisasi sepenuhnya berada di luar radar pengawasan.
Inilah yang disebut oleh banyak pengamat sebagai dark money, yakni uang gelap yang digunakan untuk mendanai kegiatan politik tanpa akuntabilitas. Kandidat bisa mencetak ribuan baliho, menggelar puluhan kegiatan sosial, menyewa konsultan politik, hingga membayar buzzer media sosial – semua dilakukan sebelum masa kampanye dimulai dan tragisnya pengawasan resmi belum dapat dilakukan meskipun sudah dalam masa tahapan elektoral. Tidak ada pelaporan, tidak ada pembatasan, tidak ada audit.
Hal ini tentu dapat menjadi pintu masuk bagi oligarki politik untuk mendominasi kontestasi sejak awal, karena hanya mereka yang memiliki akses pada modal besar yang mampu menggelar “kampanye pra-matang” dalam skala besar. Sementara kandidat dengan sumber daya terbatas terpaksa menunggu masa kampanye resmi untuk memulai langkahnya, saat opini publik sudah terlanjur dibentuk oleh para pemilik modal.
Tidak adanya rezim regulasi yang spesifik terhadap dana sosialisasi memperlihatkan kegagapan negara dalam mengantisipasi bentuk-bentuk kontestasi elektoral nonkonvensional. Padahal, di sinilah benih oligarki politik bersemi. Dana besar yang digelontorkan dalam tahap pra-kampanye umumnya berasal dari sumber daya privat yang tak terpantau. Situasi ini memunculkan disinsentif struktural bagi aktor politik bermodal kecil. Dalam perspektif good governance, ketiadaan regulasi ini bukan hanya soal kekosongan norma, tetapi juga bentuk ketidakadilan prosedural yang melemahkan kredibilitas pemilu sejak di hulu.
Ketidakpastian dan Daya Tawar Pengawasan yang Lemah
Salah satu akar persoalan dari lemahnya pengawasan terhadap kegiatan sosialisasi adalah ketidakjelasan definisi dan norma hukum. Apa yang disebut sebagai “kampanye terselubung” sering kali sulit dibuktikan karena pelakunya menggunakan bahasa yang kabur, simbolik, atau bersayap. Kalimat-kalimat seperti “semangat membangun daerah”, “siap mengabdi untuk rakyat”, atau “bersama menuju perubahan” sulit dikategorikan sebagai ajakan langsung untuk memilih, meskipun konteks dan tujuannya sangat jelas: membangun citra elektoral.
Di sisi lain, pengawas pemilu di tingkat daerah kerap mengalami dilema antara menjalankan fungsi penindakan dan menghadapi tekanan politis. Tanpa dukungan regulatif yang kuat, tindakan pengawas pemilu kerap dimentahkan oleh peserta pemilu dengan argumen formalistik bahwa yang dilakukan hanyalah “sosialisasi program” atau “penguatan silaturahmi”. Daya tawar pengawasan pun menjadi lemah.
Pasal 280 dan Pasal 492 UU Pemilu mensyaratkan ketelitian interpretatif, namun tafsir “kampanye” yang terlalu sempit menjebak Bawaslu dalam dilema hukum. Jika dibiarkan, maka pengawasan dianggap lemah, namun jika ditindak, maka bisa dianggap bertindak di luar kewenangan karena belum masuk masa kampanye menurut definisi formal. Padahal banyak aktivitas bakal calon di luar masa kampanye seperti sosialisasi, branding politik atau iklan terselubung tidak bisa dijerat hukum, meskipun esensinya mengandung unsur kampanye.
Ketidakpastian hukum ini tidak hanya membuat pengawasan menjadi tumpul, tetapi juga menciptakan budaya “impunitas praksis”, yakni keadaan di mana pelanggaran dapat terjadi secara terbuka, namun tidak dapat dijatuhi sanksi. Dalam perspektif rule of law, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak memayungi rakyat secara adil, tetapi justru menjadi alat kelonggaran bagi yang berkuasa. Kelemahan daya tindak Bawaslu adalah gejala dari struktur hukum yang disfungsional, bukan semata kesalahan teknis pengawasan.
Ketimpangan Kompetisi
Praktik sosialisasi berkedok kampanye juga berdampak pada ketimpangan dalam arena kompetisi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan pemilu. Dalam kerangka demokrasi elektoral, semua kandidat semestinya memiliki akses dan peluang yang setara untuk meraih dukungan publik. Namun ketika sebagian kandidat sudah melakukan kampanye sejak jauh hari tanpa batasan dana dan tanpa pengawasan, maka kompetisi menjadi timpang.
Hal ini juga berdampak pada kualitas pelayanan demokrasi kepada warga negara. Pemilih berhak mendapatkan informasi politik yang berimbang, objektif, dan disampaikan secara transparan dalam kerangka hukum yang adil. Ketika ruang publik dipenuhi oleh kampanye terselubung tanpa akuntabilitas dana dan pelaporan, maka sesungguhnya kita sedang menormalisasi praktik pemilu yang diskriminatif dan tidak transparan.
Dalam dimensi hukum kepemiluan, keadilan kompetitif (electoral fairness) merupakan prinsip dasar untuk menjaga legitimasi hasil pemilu. Ketika sosialisasi yang berselubung kampanye dibiarkan tanpa pengawasan dana yang digunakan, maka kita membiarkan terjadi asymmetric political opportunity. Hal ini sangat merugikan kandidat perempuan, minoritas, dan mereka yang tidak memiliki akses pada sumber daya finansial besar. Demokrasi pun menjelma menjadi medan kompetisi yang elitis. Lebih jauh lagi, ini akan memengaruhi partisipasi publik secara keseluruhan, pemilih cenderung apatis ketika mereka merasa hasil pemilu sudah “dikunci” sejak sebelum kampanye dimulai.
Implikasi Konstitusional
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas menyebut bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Praktik kampanye terselubung pada masa sosialisasi sejatinya merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan keadilan. Dalam banyak kasus, pelanggaran tersebut tidak ditindak, karena tidak tersedia instrumen hukum yang memadai.
Ketiadaan pengaturan dana sosialisasi adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip kejelasan hukum (legal certainty) dan akuntabilitas publik (public accountability). Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih menyisakan ruang kosong dalam pengawal integritas demokrasi elektoral. Tanpa pengaturan dana sosialisasi, tidak ada batasan maupun mekanisme audit yang jelas, sehingga praktik kampanye terselubung sulit dikontrol dan rawan disalahgunakan.
Ketika hukum memberi toleransi pada praktik sosialisasi yang faktualnya adalah kampanye, maka negara gagal memenuhi jaminan keadilan pemilu. Dalam perspektif constitutional morality, pembiaran ini mencederai prinsip keadilan prosedural dan kesetaraan warga negara dalam mengakses ruang politik. Negara dalam hal ini melalui DPR dan pemerintah, memiliki beban konstitusional untuk menutup celah tersebut, bukan membiarkannya menjadi norma informal yang diterima secara sosial.
Jalan ke Depan
Untuk mengatasi problem ini, diperlukan langkah-langkah konkret dalam bentuk reformasi regulasi dan sistem pengawasan. Di antaranya, penegasan batas substantif antara sosialisasi dan kampanye dalam undang-undang dengan indikator yang jelas dan dapat diukur. Selain itu, perlu adanya pengaturan dana sosialisasi dalam satu kerangka sistem pelaporan dan audit keuangan bersama dana kampanye. Setiap kegiatan yang bersifat elektoral, baik sebelum maupun selama masa kampanye, harus tunduk pada prinsip transparansi dan pembatasan dana.
Juga penguatan kewenangan pengawas pemilu dalam menindak kegiatan pra-kampanye yang menyimpang, termasuk akses terhadap informasi keuangan dan koordinasi dengan PPATK serta instansi keuangan lainnya. Di sini pengawas pemilu perlu dilengkapi dengan pengawasan investigatif untuk mengungkap apakah sumber dana sosialisasi yang digunakan kandidat diperoleh dari sumber yang sah.
Berbagai langkah tersebut perlu diikuti dengan pendidikan politik publik yang progresif guna meningkatkan literasi dan kesadaran pemilih terhadap praktik-praktik politik yang manipulatif dan tidak transparan. Literasi publik ini penting untuk membekali pemilih dengan kemampuan kritis dalam mengenali manipulasi informasi, politik uang, dan kampanye terselubung. Tanpa pemilih yang sadar dan cerdas, reformasi pengawasan hanya akan bersifat prosedural, bukan substantif.
Urgensi reformasi regulasi ini bisa ditindaklanjuti melalui dua pendekatan: pertama, memperluas definisi kampanye dalam UU Pemilu untuk mencakup komunikasi politik pra-kampanye yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana. Kedua, membentuk mekanisme pelaporan dan pembatasan dana sosialisasi yang transparan, seperti “pra-LPPDK” yang diaudit terbuka. Bawaslu pun harus diberi mandat dan instrumen hukum untuk menjangkau ruang-ruang abu-abu ini.
Dalam jangka panjang, Indonesia perlu belajar dari negara-negara demokrasi mapan yang telah mengatur tahapan pra-kampanye secara rinci, termasuk mekanisme third-party spending, yaitu pembatasan dana yang dibelanjakan oleh pihak di luar peserta pemilu – misalnya LSM, korporasi, atau kelompok kepentingan – untuk mendukung atau menyerang kandidat. Selain itu, pengawasan iklan politik berbasis algoritma, guna memantau dan membatasi penyebaran pesan politik berbayar yang ditargetkan secara sempit ke kelompok tertentu melalui platform media sosial. Langkah ini penting untuk melindungi pemilu dari manipulasi data dan pembiayaan gelap yang tidak terjangkau pengawasan konvensional.
Refleksi Akhir
Fenomena sosialisasi berkedok kampanye adalah gambaran nyata dari bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk mengakali dan mengangkangi spirit demokrasi. Jika tidak segera dibenahi, praktik ini akan menjadi preseden buruk yang terus menerus merusak integritas pemilu dan merendahkan kedaulatan rakyat. Demokrasi bukan hanya soal pemungutan suara, tetapi juga tentang keadilan dalam berkompetisi dan kejujuran dalam membangun kepercayaan publik.
Sudah waktunya kita menyempurnakan sistem pemilu tidak hanya dalam tataran prosedural, tetapi juga dalam aspek substantif yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta dan pemilih. Jika demokrasi dibiarkan tumbuh dalam lahan yang timpang dan regulasi yang setengah hati, maka kita sedang membangun sistem yang secara sistemik melahirkan ketidakadilan politik.
Sosialisasi berkedok kampanye bukan sekadar masalah teknis pemilu, tetapi persoalan ideologis tentang seperti apa bangsa ini memahami keadilan. Negara hukum sejati diuji bukan saat mengatur yang formal, tetapi ketika harus menertibkan wilayah abu-abu demi melindungi prinsip substantif. Maka pertanyaannya adalah: apakah kita akan terus menormalisasi penyimpangan ini, atau berani menyusun ulang fondasi demokrasi agar lebih adil dan setara? Hanya waktu yang bisa menjawab!!
Redaksi : Tim Sultrademo.co








