Kendari, SultraDemoNews- Sebanyak 20 Laporan Kasus Narkoba (LKN) ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. 20 kasus tersebut terdiri dari 3 LKN dari BNN Kota Kendari, 4 LKN dari Kolaka, 2 dari Muna, dan 11 dari BNNP Sultra sendiri.
“BNNP Sultra berhasil mengamankan 25 tersangka terdiri atas 23 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka dari berbagai latar belakang dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 493,8 garam brutto dan ganja sebanyak 2,93 garam brutto,” terang Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Drs. Bambang Priyambadha, SH., M.Hum.
Dijelaskan Bambang, selama ini, BNNP telah memfasilitasi upaya pendeteksian dini penyalahgunaan narkoba dengan menyelenggarakan kegiatan tes urin sebanyak 294 kali dan diikuti oleh 7.378 orang. Alhasil, 97 orang terindikasi positif menggunakan narkoba dengan rincian jenis obat shabu 68 orang, THC/ ganja 1 orang dan benzodiazepine 28 orang.
“Hasil tes urin sepanjang tahun 2017 dinominasikan dari lingkungan masyarakat biasa, yaitu 76 orang (4,09%), instansi pemerintah 17 orang (0,58%), dan lingkungan pendidikan sebanyak 4 orang (0,2%),” bebernya.
Ditambhkannya, ditahun tahun ini juga, terdapat 800 jenis New Psychoactive Substance (NPS) beredar di dunia, 68 ditemukan di Indonesia.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat apa bila ada keluarga, tetangga atau siapapun yang di duga terkena penyakit narkoba tolong dilaporkan sehingga bisa direhabilitasi, tidak untuk dipidana apa bila yang bersangkutan melaporkan dan kita sudah tunjuk rumah sakitnya serta kita yang membiayai perawatannya,” tutupnya.
Laporan : Rifin