Kendari, Sultrademo.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Kebupaten Konawe Utara, Rabu (2/8/2023).
Tersangka inisial YB selaku Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Operasi Produksi Mineral tahun 2022 pada Kementrian ESDM.
Sebelum ditetapkan tersangka, YB awalnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YB langsung di tahan sementara di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
“Tersangka YB bersama-sama dengan SM dan EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dam verifikasi sesuai ketentuan,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Kamis (3/8/2023).
Padahal, kata Ade, perusahaan tersebut tidak mempunyai cadangan nikel di wilayah IUPnya. Sehingga dokumen RKAB tersebut dijual ke PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam tbk.
“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa orang lainnya,” beber Ade.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus tipikor di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Diantaranya inisial OS selaku Direktur PT LAM, WAS selaku pemilik PT LAM, HA selaku GM PT Antam Konut, AA selaku Direktur PT KKP, GL selaku Pelaksana PT LAM, SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan EVT selaku Evaluator RKAB Kementerian ESDM.
Berdasarkan perhitungan sementara tim auditor ditaksir kerugian negara sebesar Rp 5,7 Triliun.
Laporan: Muh Sulhijah
 






