Tiga Wartawan Diusir Polisi, JOIN Kendari Minta Dipenjarakan

Kendari, SultraDemoNews- Tindakan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Mandonga dengan mengintimidasi jurnalis yang hendak liputan dengan meminta untuk menghapus video atau foto hasil peliputan dinilai melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Advokasi DPD Join Kendari, Wiwid Abid Abadi. Menurutnya pada pasal 18 ayat 1 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tidakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Dan menurut saya apa yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandonga sudah melanggar hukum. Saya menyarankan agar teman teman jurnalis yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum agar diproses secara pidana dan oknum pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” tegasnya. Jum’at (19/10/2018).

Diwaktu kejadianpun tambah Wiwid sudah terdapat saksi serta barang bukti dalam bentuk foto, video, maupun audio dimana oknum polisi itu membentak-bentak wartawan.

“ Apalagi yang ditunggu, penjarakan agar ada efek jerah, kalau tidak dilaporkan dan diseret ke meja hijau. Kejadian ini tak akan menjadi efek jera bagi oknum lainnya. Dan jika hal seperti ini dianggap enteng, maka bisa dipastikan dilain waktu kejadian yang sama akan terulang,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Sekjen DPP JOIN, Julhan Sifadi menilai, level Polsek sebagai corong utama citra Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus memberikan layanan terbaik, sedangkan pada level Polda Sultra, selama ini sudah sangat baik memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Yah seharusnya jika Kapolri dan Kapolda Sultra sudah memberikan layanan yg terbaik, pada tataran bawah di Polsek juga harus sangat baik lagi. Jangan justru sebaliknya,” tukasnya.

Laporan. Aryani fitriana

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait