Kendari, sultrademo.co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menyita satu unit rumah milik owner PT. LAM tersangka WAS yang berlokasi di Komplek Mewah di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Tak hanya rumah, Penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Accarod milik PT. LAM yang saat ini dikuasai oleh tersangka GL selaku pelaksana lapangan.
“Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Antam yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM, Perusda dan PT. Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra Dody, Senin (7/8/2023).
Kata Dody, dugaan Tindak Pidana Korupsi itu dilakukan dengan cara menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain.
Diketahui sejauh ini tercatat sudah 8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah HA selaku GM PT. Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. LAM, OS selaku Dirut PT. LAM, WAS selaku Pemilik PT. LAM, AA selaku Dirut PT. KKP.
Kemudian SM selaku Kepala Geologi Kementrian ESDM, EVT selaku Evaluator RKAB, dan YB selaku Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM.
Berdasarkan perhitungan sementara tim auditor ditaksir kerugian negara sebesar Rp 5,7 Triliun.
Laporan: Muh Sulhijah










