Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril: Belum Ada Keputusan Final

Ketgam : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: IG @yusrilihzamhd

Jakarta, Sultrademo.co – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa gagasan tersebut masih sebatas opsi yang tengah dikaji dan belum menjadi keputusan final.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026), Yusril menyebutkan terdapat dua pandangan utama yang berkembang di internal komisi. Sebagian pihak menginginkan struktur Polri tetap seperti saat ini, sementara pandangan lain mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Bacaan Lainnya

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, hingga kini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal pembahasan melalui rapat-rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi telah mendengarkan pemaparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian regulasi internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.

Menurut Yusril, agenda reformasi Polri juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal tersebut menuntut adanya penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum.

Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menargetkan draf rekomendasi reformasi Polri rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, komisi terus menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa isu-isu teknis internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimasukkan dalam laporan tersebut karena menjadi ranah internal Kepolisian.

Sementara itu, terkait revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menilai langkah tersebut tidak dapat dihindari, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R

Pos terkait