Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi larangan menjual obat sirup kepada masyarakat pada Rabu (19/10/2022).
Instruksi penghentian sementara konsumsi obat sirup tersebut juga telah diberlakukan di Kota Kendari setelah Dinas Kesehatan Kota Kendari membuat Surat Edaran terkait larangan menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Dinas terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari bahwasanya instruksi tersebut adalah merupakan kebijakan dari pusat yang harus diikuti.
“Pemkot harus mengikuti dan taat kepada aturan instruksi dari pemerintah pusat dan sudah diantisipasi oleh dinas kesehatan dan institusi terkait,” tegas Pj Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg. Rahminingrum menyatakan pihaknya telah menerima SE tersebut dan langsung menandatangani untuk kemudian disampaikan ke layanan kesehatan maupun apotik-apotik.
“Baru kemarin saya mendapatkan Surat Edarannya (SE). jadi baru hari ini saya menandatangani turunan dari SE tersebut untuk disampaikan ke layanan kesehatan maupun ke apotik-apotik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg. Rahminingrum, Kamis, (10/10/22).
Selanjutnya kata Rahminingrum, pihaknya akan membuat surat edaran untuk dihentikan Sementara penjualan sirup dan layanan kesehatan.
“Kalau ada obat yang bisa diberikan tidak dalam bentuk sirup maka kita ganti dengan obat yang dalam bentuk tablet, kapsul, atau bentuk lainnya kecuali dalam bentuk sirup,” ungkapnya.
Meski penyebab penyakit gagal ginjal akut ini belum ditemukan, namun Rahminingrum menyebutkan SE tersebut berlaku untuk seluruh rumah sakit, puskesmas dan Apotik di kota Kendari sambil menunggu instruksi selanjutnya dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Rahminingrum juga menghimbau kepada masyarakat kota Kendari, meski terdapat kasus di daerah lain, tetapi hal tersebut jangan menjadi kepanikan bagi masyarakat.
“Bagi ibu-ibu kalau anaknya sakit jangan lagi mengobati diri sendiri dengan membeli obat secara bebas. Pada saat anak kita sakit bawalah ke layanan kesehatan agar diberikan obat sesuai resep dokter,” ajak Rahminingrum.
“Kepada para apoteker kami sangat berharap bisa dipatuhi SE tersebut sebab kami juga berkordinasi dengan BPOM untuk turun melakukan kegiatan pengawasan di lapangan,” imbuhnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






