Workshop SPIP Tahun 2023 Jadi Pedoman Mencapai Pembangunan Kota Kendari

Ketgam : Ridwansyah Taridala saat membuka workshop di aula Samaturu kantor balai kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, dimana pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan pengendalian terhadap seluruh kegiatan unitnya.

Kegiatan pengendalian yang dimaksud mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, pemantauan dan pertanggungjawaban, semuanya harus dilakukan dengan tertib, terkendali, efisien dan efektif.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Inspektorat Kota Kendari melaksanakan workshop penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tahun 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (6/7/2023) ini dibuka langsung oleh Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dengan menghadirkan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP, Saul Pabendon sebagai narasumber.

Plh Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan layanan publik yang efisien dan efektif.

Untuk itu dirinya berharap, kepada peserta lingkup pemerintah Kota Kendari agar mencermati materi workshop ini.

“Yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman peserta bahwa, SPIP ini dasarnya kuat PP Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi rujukan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP, Saul Pabendon sebagai narasumber menyampaikan bahwa, kapabilitas Inspektorat Kota Kendari sudah mencapai level 3 dari lima level.

Level 3 ini berarti kemampuan APIP di lingkungan Inspektorat Kota Kendari telah sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan.

“Serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal,” ujarnya.

Menurutnya, SPIP salah satu rencana untuk mencapai tujuan pembangunan Kota Kendari. sehingga SPIP berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolak ukur efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern.

“Jadi SPIP itu adalah mengintegrasikan, seperti namanya integrated internal control,” pungkasnya.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait