Jakarta, Sultrademo.co — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD, sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pandangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menetapkan secara tegas harus melalui pemilihan langsung.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menekankan asas kerakyatan dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara filosofis, musyawarah tidak mungkin dilakukan secara langsung oleh rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat diwujudkan melalui lembaga perwakilan.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” ucap Yusril.
Dari sisi praktik, Yusril menilai Pilkada langsung kerap menimbulkan lebih banyak dampak negatif, terutama terkait tingginya biaya politik.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” katanya.
Selain itu, pengawasan terhadap politik uang dinilai lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” lanjut Yusril.
Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas, bukan sekadar bertumpu pada popularitas atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” kata Yusril.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perdebatan soal mekanisme Pilkada tidak seharusnya dipandang secara hitam-putih. Dalam kondisi saat ini, menurutnya, fokus utama adalah memperbaiki pelaksanaan Pilkada langsung agar berbagai persoalan yang muncul dapat diminimalkan.
Upaya perbaikan itu mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik. Yusril juga mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.
Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat harus tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana. Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” tutup Yusril.
Sumber : tirto.id










