Muna, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna meringkus dua orang pria berinisial SS (26) dan ST (30) di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Minggu (18/1/2026).
Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni mencapai 219,61 gram.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas IPTU Jufri mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat kedua terduga pelaku berada. Proses ini disaksikan aparat desa setempat,” ujar Jufri dalam keterangannya.
Proses penangkapan berlangsung tegang. Jufri mengungkapkan, pelaku SS sempat melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan senjata tajam (sajam).
Melihat situasi yang membahayakan keselamatan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku.
“Demi menjaga keselamatan petugas dan masyarakat, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JR yang berdomisili di Kota Kendari. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua petani tersebut terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Jufri.
Laporan: La O de Muh Idul R








