Polda Sultra Berhasil Mengamankan 2,5 Kg Sabu dari Pengedar Asa Aceh dan Sumatra
Kendari, Sultrademo.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan 3 orang sindikat pengedar narkoba berjenis sabu jaringan lintas provinsi, Rabu, (25/05/2022) lalu.
Dari 3 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut masing-masing berinisial RM (44) asal Sumatera Utara, sedangkan SF (31) dan HS (31) berasal dari Aceh.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol. Waris Agono menuturkan, ke tiga pelaku tersebut diamankan di salah satu hotel yang berada di daerah Andonohu.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa, modus operandi yang dijalankan oleh ke tiga pelaku merupakan modus baru.
“Mereka menempatkan barang bukti sabu ini di lipatan celana levis, kemudian celana tersebut di bingkai ke dalam koper, kemudian diterbangkan dari daerah asal mereka,” jelasnya, Jumat (27/05/2022).
Ditempat yang sama, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pengendali dari sindikat tersebut tidak berasal dari Sultra.
“Pengendali dari sindikat ini berinisial BF, yang diperkirakan ia tidak berada di daerah Sultra. Kemudian yang bersangkutan ini mengendalikan melalui via telfon, namun komunikasinya melalui orang lain, jadi perintah ini berantai,” terangnya.
Adapun kronologis penangkapan ke 3 pelaku lanjutnya, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan barang haram tersebut yang berasal dari luar daerah.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga dua minggu lamanya, dan akhirnya mengerucut, dan didapatkan ke 3 pelaku ini,” ungkapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Laporan : Muh Sulhijah
Editor : UL






