Kendari, Sultademo.co – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria inisial S (17) yang diduga telah mekakukan tindak pidana pencurian motor.
Penangkapan S (17) terjadi dijalan Palapa Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada (15/12/2022).
“Yang bersangkutan telah melakukan pecurian kendaraan bermotor di Jalan Bunga Matahari II Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Jumat (16/12/2022).
Identitas pelaku terungkap setelah dilaporkan Korban bernama Sardianti (24) yang kehilangan motor.
Sebelum menyadari motornya hilang, kata Fitrayadi awalnya Korban pergi belanja didepan kost. Namun tidak memperhatikan motornya, setelah pelapor pulang dari belanja ternyata motornya tersebut sudah tidak ada diparkiran.
“Menurut tetangga kost korban yang bernama Iksan, pada pukul 10.00 Wita masih melihat motor tersebut diparkiran. Adapun Motor yang hilang Jenis Yamaha 54P/ MIO J wama hitam No. Pol DT 6244 BL dengan No. Rangka: MH354P00ACJ565905 dan No. Mesin : 54P-564123 STNK antas nama Abdul Haris,” bebernya.
Dari hasil interogasi kepolisian, Pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Adapun Modus pelaku mengintai rumah kos lalu mendorong sepeda motor, kemudian merusak kunci stang.
“Tersangka S (17) juga membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lima tempat berbeda di Wilayah Kota Kendari,” ucap Fitrayadi.
Saat ini polisi masih mendalami pelaku S (17) terkait barang bukti lain yang telah dijual, guna mengungkap siapa pembelinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Laporan: Muh Sulhijah
 






