Kendari, Sultrademo.co – Sebanyak 65 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kota Kendari dituntut agar mengawal 1030 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024. Tujuannya agar PKD dapat mengantisipasi dan memetakan potensi kerawanan yang akan terjadi nantinya.
Direktur Eksekutif Pemantau Pemilu SulTra DeMo, Arafat menerangkan pada Pemilu 2024 Kota Kendari merupakan wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak di Sulawesi Tenggara. Total sebanyak 238.205 jiwa DPT.
“Sehingga perlunya seluruh PKD se Kota Kendari untuk lebih mendalami substansi, regulasi dan dinamika yang bakal terjadi di lapangan dalam proses pemungutan dan perhitungan rekapitulasi suara pada tingkat TPS,” ujar Arafat, saat menyampaikan materi pada bimbingan teknis bagi 65 PKD se Kota Kendari di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (03/02/2024).
Menurut Arafat ada lima hal substansial yang harus diperhatikan PKD dan PTPS ketika berada di TPS.
“Pertama pra pemungutan suara. Pada Proses ini TPS dibuka dimana dilakukan pengambilan sumpah untuk membuka logistik dan alat kelengkapan TPS. Kedua proses pemungutan suara. Pada proses ini wajib pilih datang ke TPS, disini ada proses keabsahan dan hak pemilih untuk diverifikasi. Ketiga ada proses penggunaan hak suara,” paparnya
“Ke empat proses perhitungan. Disini ini ada proses admnistrasi keabsahan perhitungan. Kelima proses rekapitulasi hasil yang didalamnya ada proses admnistrasi dan keabsahan hasil di tingkat TPS,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan kepada PKD untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara agar tidak cacat prosedur.
“Jangan menganggap remeh kewenangan otoritas yang diberikan regulasi kepada Bawaslu sampai pada tingkat PTPS yang memerlukan penanganan cepat berkepastian hukum di tingkat PTPS,” tegasnya.
Tak lupa ia mengajak seluruh PKD se Kota Kendari untuk belajar dan berkolabori bersama dalam menghadapi Pemilu ini.
“Sebab diperlukan kolaborasi internal hirarki penyelenggara bersama kekuatan masyarakat sipil untuk memperkuat proses Pemilu yang adil, jujur dan bermartabat,” tandasnya.
Sementara itu, praktisi pemilu Zainal Abidin menerangkan salahsatu wewenang PKD adalah melakukan pengawasan pendistribusian logistik ke masing-masing TPS.
“PKD harus punya pemahaman yang lebih dibanding PTPS, sebab dalam pelaksanaan Pemilu dilapangan nantinya, setiap pertanyaan yang muncul pada PTPS akan disampaikan kepada PKD. Misalnya melokalisir konsolidasi kewenangan dengan membuat PKD group komunikasi untuk seluruh PTPS di wilayah kelurahan,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Zainal segala masalah yang terjadi dapat dikoordinasikan dengan cepat bersama PKD. Begitupula dengan pihak PKD jika menemukan masalah yang tidak dapat diselesaikan maka dapat berkordinasi dengan Panwascam.
“Dan jika Panwascam tidak dapat menyelesaikan persoalan maka berkordinasi dengan pimpinan Bawaslu Kota Kendari,” imbuhnya.
Koordinasi cepat disetiap jejang kewenangan, kata Zainal dimaksudkan agar semua kepastian hukum berjalan sesuai tingkatannya secara cepat dan benar. Sebab kepastian hukum tidak dapat menunggu harus sesuai dengan otoritas kewenangan yakni mulai pada tingkat Bawaslu dan jajarannya sampai pada tingkatan PTPS.
“Salah satu contoh, pada tanggal 14 Februari ada peristiwa yang mengharuskan Penyelenggara Pemilu mulai pada tingkat atas sampai PTPS dituntut untuk mengambil keputusan dan kepastian hukum di TPS. Dimana pemilih datang ke TPS melakukan verifikasi hak untuk memilih. Tahap dua, diberikan kertas suara sesuai hasil verifikasi hak. Ketiga proses pemungutan. Keempat proses perhitungan suara dan kelima proses rekapitulasi hasil,” paparnya.
“Semua proses diatas punya keabsahan dokumen formulir logistik pemilu. Sehingga ujung tombak dari semua proses yang ada berada di pihak PTPS yang wajib di bekup oleh PKD, Panwascam dan pimpinan Kota Kendari,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan PKD untuk memahami prinsip pembuatan TPS. Dimana lokasi pembuatannya agar tidak menyulitkan peserta Pemilu saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.