7 PT Penambang Ilegal Golongan C di Konut  Disorot Tiga Dinas

Aktivitas penambangan di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa yang diduga hutan lindung

Laporan: Supriyadin Tungga. M

Editor : AK

Bacaan Lainnya

Konawe Utara, Sultrademo. Co- Tujuh perusahaan pertambangan golongan C non logam di Kecamatan Motui dan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan penambangan ilegal kini disorot Pemda setempat melalui tiga dinas terkait.

Ke tujuh perusahaan tersebut yakni  Cv. Rusdin, PT. Indo Nilkaz, PT. Ataya Rahmat, PT. Konawe Bumi Sejaterah (KBS), PT. Mata iwoi Jaya, PT. Litanto dan PT.Narstiva

Salah satu tokoh masyarakat inisial TN ini yang sekaligus pemerhati lingkungan membeberkan bahwa kegiatan yang dilakukan ke tujuh perusahaan tersebut merupakan kegiatan ilegal yang menurutnya cacat secara administrasi dan tidak sesuai dengan pemberlakukan izin usaha.

TN Juga menjelaskan bahwa ke tujuh PT itu memiliki pelanggaran yang bervariasi, namun secara umum pihaknya menjelaskan bahwa kerap terjadi iyalah peminjaman IUP yang ditempatkan bukan pada wilayah izin itu diberlakukan.

“Seperti yang sedang digunakan LMI, penanggung jawab  pak Surya saat ini yaitu IUP Cv. Rusdin, selain itu wilayah berlangsungnya perusahaan LMI belum menurunkan status dari lahan produksi masyarakat menjadi izin pinjam pakai, yang juga diduga telah menerobos kawasan hutan lindung,” katanya.

Kemudian, pendirian kreser atau pabrik batu seperti yang dilakukan oleh PT. Indo Nilkaz yang berlangsung di Desa Pekaroa. Diketahui perusahaan tersebut telah mendirikan kresher atau pabrik batu yang bertempat di kecamatan Sawa, namun diduga belum memiliki syarat admistrasi yang lengkap.

Aktivitas penambangan PT KBS di Tondowatu

PT. Ataya Rahmat yang berlokasi di Kecamatan Motui, Desa Tondowatu. Kegiatannya saat ini sebagain besar konsesi IUP nya telah menerobos kawasan hutan lindung. Kemudian PT. Konawe Bumi Sejatera (KBS) alamat Desa Tondowatu yang diketahui pemilik lahan tersebut atas nama Moleng, diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal tanpa memiliki IUP.

TN juga menerangkan bahwa di dalam kegiatan tersebut ada keterlibatan oknum kepolisian yang saat ini sedang melakukan penambangan di wilayah KBS.

Berikunya Cv. Narativa yang berlokasi di Kecamatan Motui Desa Kapulano. Kegiatannya juga diduga telah menerobos kawasan Hutan lindung.

Selanjutnya, PT. Mata Iwoi jaya dan PT. Litanto. Kedua PT tersebut saat ini masih melakukan penambangan sementara IUP yang digunakan sudah tidak berlaku.

Yang terakhir lahan yang dikelola Edi, kegiatan penambangannya merupakan penambangan ilegal tanpa memiliki IUP dan telah menerobos kawasan hutan lindung yang berlokasi di Desa Tondowatu,  juga kerap memuat batu penimbangan menggunakan kupon mitra sejati.

“Ke tujuh perusahaan tersebut masih perwakilan sebagai informasi awal untuk pemerintah terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan, Kehutanan dan Dispenda. Untuk itu saya berharap pemerintah terkait agar bisa turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak,”pintanya saat diwawancarai Sultrademo.co beberapa hari lalu.

Sementara itu, salah satu perusahaan yaitu LMI diterima oleh Johan mengaku bahwa di wilayah tempat berlangsungnya penambangan batu tersebut bukan wilayah hutan lindung melainkan hutan produksi dan saat ini masih dalam pengurusan izin pinjam pakai lahan.

Aktivitas penambangan batu di Desa Tondowatu

“Saat ini kami masih mengurus izin pinjam pakai lahan, dan disini tidak ada lahan hutan lindung, lahan yang kami olah sekarang itu lahan masyarakat atas izin masyarakat, kami juga memperdayakan masyarakat sekitar untuk membantu ekonomi mereka,” ungkap Johan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon. Senin, 09/08/2021.

Johan juga menerangkan bahwa IUP yang digunakan saat ini milik Rusdin yang bersipat J.O.

Beberapa perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal telah dihubungi Sultrademo.co sebagai upaya permintaan klarifikasi, namun baru satu perusahaan yang memberikan tanggapan.

Dihubungi terpisah, Dinas Perizinan Konawe Utara melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal, Bahar mengatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa legalitas merupakan kegiatan ilegal, selain itu pelaku usaha yang beroperasi di bidang pertambangan  namun meminjam IUP itu juga tidak dibenarkan.

“Jika benar begitu, data yang ada dilapangan kami akan turun segera di lapangan untuk melakukan cek administrasi yang ada dan menyidak pihak perusahaan terkait,” ungkap Bahar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara (Konut) Muh Aidin menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi di lapangan dan melakukan pemanggilan pihak terkait berdasarkan laporan dugaan yang diterimanya.

“Kita akan melakukan pemanggilan dan juga investigasi nanti setelah itu kita akan panggil dinas terkait untuk melakukan rapat degar pendapat oleh semua pihak. Baik dari golongan penambang maupun dinas terkait,” tutur Aidin saat di jumpai di ruang kerjanya.

Dikuatkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe Utara (Konut) Jumadin. M, bahwa berdasarkan data yang diterima dari KPK, 39 pemilik IUP di wilayah penambangan batu hanya 29 yang tidak masuk kawasan hutan lindung, selebihnya telah menerobos wilayah hutan lindung.

Jumadin juga menghubungkan bahwa kegiatan penambangan batu di wilayah Motui dan sekitarnya kerap di lakukan pungutan liar oleh pemerintah setempat seperti pembayaran kupon setiap melintasi jembatan. Akibatnya para penambang batu gamping dan tanah ulung bandel untuk membayar pajak ke daerah.

Oleh-nya itu, Jumadin menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan persoalan ketidakjelasan IUP.

“Meminta agar pemilik IUP siluman segera diberhentikan apabila ditemukannya di lapangan dan menyisir semua perusahaan yang telah melakukan kegiatan ilegal yang juga hasil penambangan batu dan nikel tidak sepadan dengan pendapatan daerah yakni pembayaran pajak saat ini,” tutupnya

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait