Andoolo, Sultrademo.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan atas Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konsel tahun anggaran 2020. Kamis 29/7 di Aula Paripurna Dewan Konsel.
Pada Sidang itu, diketahui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan T.A 2020 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dengan laporan realisasi Anggaran menyajikan Silpa senilai Rp.3.447.936.709,91 dan terdapat realisasi Belanja dari SP2D Outstanding sebesar Rp.98.510.698.919.00.
Hal itu dinilai Dewan bertentangan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 serta Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perihal itu, Pemerintah Daerah diminta mempedomani amanat UU tersebut.
Berikut rangkuman catatan penting 8 fraksi Dewan Konsel atas LKPD Pemda Konsel tahun 2020.
1. Fraksi Golkar, Fraksi yang diketuai Erman itu memberikan catatan sedikitnya tiga poin penting
Pertama, pihaknya mempertanyakan jumlah ril Silpa tahun 2020. Kedua, Realisasi Anggaran sebagian OPD masih berada dibawah 90 persen, dan terakhir, mempertanyakan realisasi atau perkembangan tindak lanjut LHP BPK Sultra.
2. Fraksi Gerindra. Fraksi Gerindra pertama mengapresiasi Dinas Pendapatan Daerah yang telah merealisasikan PAD 60 persen. Kedua menyoal Silva sebesar Rp. 3.447.936.709.91 yang tidak dimanfaatkan pada kegiatan-kegiatan sebelum pembahasan APBD-P 2021. Ketiga memberikan perhatian agar kelebihan pekerjaan yang bersumber pada DAU, DAK Fisik, dan DAK Non Fisik tidak terjadi lagi pada tahun – tahun mendatang.
Keempat menyarankan Bupati agar segera memerintahkan OPD untuk segera menindak lanjuti LHP BPK RI. Kelima, Program usulan Masyarakat melalui DPRD (pokok – pokok pikiran) agar tidak dihilangkan ataupun dikurangi. Keenam perlunya pengawasan yang maksimal kepada operator/ tenaga penginput program dan anggaran, agar tidak terjadi kekeliruan penginputan.
3. Fraksi PDIP. Fraksi PDIP meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan segera melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, Bupati Konawe Selatan diharapkan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan – kegiatan lainnya guna terlaksananya penyerapan Anggaran yang baik dan lebih professional.
Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan segera merealisasikan pembangunan Jalan Penghubung Kecamatan Moramo – Laonti dan Pembangunan Jalan Rabat Beton sebagaimana janji Politik Bupati Konsel baik diperiode Pertama maupun Periode Kedua. Keempat, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam merencanakan kegiatan pembangunan harus memperhatikan program yang berasal dari usulan nasyarakat dalam bentuk Pokir – Pokir DPRD, sebab program tersebut bersiapat vital dan mendesak untuk dilaksanakan. Kelima, semua OPD segera menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK terhadap temuan LHP BPK beberapa waktu lalu.
4. Fraksi NasDem. Fraksi yang diketuai Tasman Lamuse ini pertama mengusulkan kepada Bupati agar segera melakukan perbaikan umum. Kedua, mengusulkan perbaikan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pengelolaan Belanja Daerah dan Pengelolaan Pembiayaan Daerah.
Ketiga, mengusulkan perbaikan kaitan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan. Keempat, mengusulkan perbaikan dalam penyelenggaraan kinerja dan pembantuan. Kelima mengusulkan perbaikan penyelenggaraan tugas Umum Pemerintahan, dan terakhir menghimbau untuk dilakukan perbaikan hasil Temuan BPK RI pada 15 OPD baik Pekerjaan Fisik maupun Non fisik T.A 2020.
5. Fraksi Hanura Sejahterah. Beberapa catatan penting yang disampaikan yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kurang optimal antara lain pendapatan retribusi pasar. Kedua tata kelola keuangan yang tidak patuh terhadap regulasi yang ada sehingga 2 tahun berturut – turut mendapatkan Predikat WDP, terakhir Pemerintah Daerah tidak mendapatkan Dana Transfer yang bersumber dari DID Tahun 2021.
6. Fraksi Bintang Kebangsaan. Fraksi ini menyarankan Bupati segera memerintahkan kepada OPD untuk segera menindak lanjuti LHP BPK RI. Selanjutnya program usulan masyarakat melalui DPRD (pokok – pokok pikiran) tidak dihilangkan ataupun dikurangi.
7. Fraksi Amanat Persatuan. Fraksi ini mencatat PR bagi Pemda agar kelebihan pekerjaan yang bersumber pada DAU, DAK Fisik, dan DAK Non Fisik tidak terjadi lagi pada tahun – tahun mendatang. Menyarankan kepada Bupati segera memerintahkan kepada OPD untuk segera menindak lanjuti LHP BPK RI. Selanjutnya, program usulan masyarakat melalui DPRD (pokok – pokok pikiran) agar tidak dihilangkan ataupun dikurangi. Kemudian perlunya pengawasan yang maksimal kepada operator/ tenaga penginput program dan anggaran.
8. Fraksi Demokrat. Fraksi yang diketuai Ramlan ini tegas memberikan perhatian agar Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan tetap konsisten merealisasikan usulan masyarakat atau Pokok – pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan pada T.A 2020. Selain itu, Fraksi Demokrat menilai bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Konawe Selatan serius untuk mendapatkan Predikat WTP atau WDP, sebab Permasalahan yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 motifnya sama, dimana kondisi keuangan yang tidak memadai tapi masih dilakukan proses SP2D (Outstanding) untuk dilakukan pembayaran. Hal itu menurut Fraksi Demokrat harus masuk dalam catatan utang.
Selain itu, Fraksi Demokrat meminta penjelasan utang beban atau defisit kas Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan T. A 2020.
Selanjutnya, dalam proses perencanaan hingga sampai pada penginputan kegiatan, nilai pagu yang telah diberikan ke seluruh OPD telah mengakibatkan perubahan atau selisih. Atau dengan kata lain tidak terkoneksi baik antara tim TAPD dan OPD. Terakhir berdasarkan hasil uji petik BPK RI, ditemukan sejumlah OPD dengan permasalahan kelebihan pembayaran pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pihaknya meminta Pemda menjelaskan dan segera menindak lanjuti temuan dimaksud.
Laporan : AK










