Andap Dorong Pembentukan Perda untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat dalam Pelantikan Sultan Buton XLI

Baubau, Sultrademo.co – Acara pelantikan Sultan Buton XLI, Laode Muhammad Sjamsul Qamar, yang berlangsung di Baruga Keraton Buton, Baubau, Jumat (18/10/2024), menjadi momentum bagi Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, untuk menegaskan pentingnya pelestarian budaya dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dalam kesempatan tersebut, Andap mengumumkan inisiatifnya untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sultra.

Bacaan Lainnya
 

Dengan menyandang gelar kehormatan Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara, Andap hadir sebagai bagian dari keluarga besar Kesultanan Buton dan menyampaikan sambutan yang menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya, khususnya Sara Pataanguna yang menjadi pedoman hidup masyarakat Buton. Ia menekankan bahwa masyarakat hukum adat harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah agar hak-haknya diakui dan dilindungi.

Andap menyatakan bahwa pembentukan Perda ini akan menjadi bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024-2029.

“Setelah acara ini, saya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Sultra untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat dan lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur di Sultra,” ungkapnya.

Selain menyoroti pentingnya regulasi formal, Andap juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan di tengah persiapan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap nilai-nilai budaya Sara Pataanguna dapat menjadi landasan dalam meredam potensi konflik dan menjaga kedamaian selama proses demokrasi berlangsung.

Acara pelantikan yang dipimpin oleh perangkat adat Kesultanan Buton ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua Umum dan Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), Penjabat Wali Kota Baubau, serta para pemimpin kerajaan dari berbagai daerah. Prosesi adat Bulilingiana Pau yang menjadi bagian dari acara pelantikan ini semakin menegaskan kekayaan budaya dan nilai-nilai luhur yang diwarisi masyarakat Buton.

Dengan rencana pembentukan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, diharapkan Sulawesi Tenggara bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, sekaligus melestarikan budaya dan adat istiadat yang menjadi identitas lokal.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait