Arafat Tekankan KPU Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Mendesain Konsep Peningkatan Partisipatif Masyarakat

Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan SulTra DeMo, Arafat, saat menjadi narasumber pada acara rapat koordinasi sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara.

Kendari, Sultrademo.co – Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo), Arafat, menekankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar bergerak secara kreatif dan inovatif dalam meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara di salah satu Hotel di Kendari, Jumat (31/5/2024).

Bacaan Lainnya
 
Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi di hadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat.

Menurut Arafat, secara teknis telah ada rujukan untuk digunakan dalam mendesain konsep guna meningkatkan jumlah partisipatif masyarakat.

Pertama, Surat Edaran Sekjen KPU RI nomor 11 Tahun 2023.

“Ini adalah arah yang menjadi acuan dalam mendesain kegiatan peningkatan partisipatif. Poinnya bagaimana menterjemahkan 9 segmen yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Tidak hanya modal mengopi paste saja tetapi terjemahan ini harus berbasis karakteristik wilayah masing-masing,” ujar Arafat.

Kedua, pedoman dan arah PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada.

“Kedua arah dan dasar penting diatas menjadi acuan desain agar sinkron dengan rencana kegiatan tahapan yang ada, tidak hanya berjalan secara prosedural tetapi beriringan dengan substansial,” jelasnya.

Kendatipun demikian, kata Komisioner KPU Kota Kendari tahun 2003-2008 ini, untuk penyelenggara ditingkat provinsi dan daerah tidak secara mutlak harus terpaku dengan surat edaran tersebut. Tetapi harus bisa lebih kreatif dan inovatif dalam acuan dua arah.

“Artinya desain kegiatan tidak hanya lahir dari sekretariat KPU, tapi hasil diskusi dengan pimpinan komisioner menjadi ramuan desain internal yang berdasarkan kondisi karakteristik wilayah masing-masing daerah,” paparnya.

“Sebab bisa saja desain program tersebut berdasarkan keinginan namun tidak berdasarkan kebutuhan dengan karakteristik wilayah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua Panwaslu Kota Kendari tahun 2011-2014 ini menjelaskan, untuk selanjutnya hasil desain tersebut KPU wajib melibatkan stakeholder terkait untuk membantu dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat agar semua berjalan dengan lancar.

“Maksudnya mendelegasikan kewenangannya kepada komponen masyarakat untuk menjalankan sosialisasi Pendidikan pemilih, jangan sampai kesibukan internal seperti rakornis atau rakor dan evaluasi sehingga tidak menjalankan Pendidikan pemilih dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena tantangannya adalah hasil partisipasi pemilih pada pemilu 14 Februari 2024 untuk Sultra 83,82%,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait