Kendari, Sultrademo.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat, di Aula Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh para camat, lurah, serta kepala OPD se-Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
“Penagihan pajak dan retribusi daerah kini menjadi tanggung jawab camat dan lurah, sehingga penting bagi mereka untuk memahami tugas ini guna memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, “kata Sekda.
Materi sosialisasi meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, dan kebijakan parkir. Sosialisasi ini diadakan sesuai arahan wali kota untuk memastikan semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama.
Ridwansyah juga menjelaskan tugas camat yang mencakup koordinasi kegiatan penagihan dengan OPD teknis, pengendalian penagihan, serta penugasan kepada petugas penagih pajak.
Sementara itu, tugas lurah meliputi identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak, mengusulkan petugas penagih, serta melaporkan hasil penagihan setiap hari.
Dengan adanya pelimpahan ini, diharapkan camat dan lurah dapat menjalankan perannya dengan baik, sehingga sistem penagihan pajak dan retribusi di Kota Kendari bisa lebih efektif.
Laporan : Hani
Editor : UL






