Baubau, Sultrademo.co – Seorang residivis kasus pencurian di Kota Baubau, SulawesinTenggara (Sultra) kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial LM (33), warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, ditangkap polisi karena diduga mencuri di sejumlah rumah kosong.
LM diamankan pada Senin (17/3/2025) di rumahnya. Ia diketahui beraksi bersama seorang rekannya berinisial BR yang kini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, mengungkapkan bahwa LM merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Dalam beberapa bulan terakhir, ia diketahui membobol lima rumah warga dan membawa kabur sepeda motor, barang elektronik, hingga emas belasan gram.
“Modusnya, mereka mencari rumah yang kosong, biasanya di siang hari. Mereka mengetuk pintu lebih dulu, dan kalau tidak ada jawaban, langsung masuk dan menggasak barang-barang di dalam,” jelas Ridlo dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku menggunakan betel untuk mencungkil pintu atau jendela rumah. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan mereka melakukan aksinya demi uang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha, televisi 50 inci, DVD, speaker, mixer Yamaha, ampli BMB, anak lesung, tiga HP Android, iPad lengkap dengan keyboard, serta emas seberat 11,13 gram.
“Sebagian barang curian belum sempat dijual, masih dititip ke teman pelaku karena belum laku,” ungkap Ridlo.
LM kini ditahan di Mapolres Baubau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan: Muhammad Sulhijah






