Kendari, SultraDemoNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 yang bertujuan menyamakan persepsi semua pengawas pemilu mengenai peraturan perundang undangan tentang penyelesaian sengketa, mengembangkan dan memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu khususnya dalam penyelesaian sengketa serta membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat dan mandiri.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 25 Oktober 2017 yang digelar di Hotel D’Blitz Kendari diikuti oleh Anggota dan Kepala Sekretariat 17 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara. Bimtek ini di buka oleh pimpinan Bawaslu Sultra Munsir salam, S.Pd., M.Si selaku koordiv pengawasan Bawaslu Sultra dan didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Sultra Dr. Hj. Hadi Machmud, M.Pd selaku koordiv SDM Bawaslu Sultra, serta Kasubag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Sultra Hj. Asni Salam, S.Sos.
Dalam Undang undang Pengawas pemilu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan diharapakan dalam kegiatan Bimtek ini semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, ujar Kordiv Bawaslu Sultra Munsir Salam S.Pd., M.Si dalam membuka kegiatan Bimtek ini.
Adapun Materi pada Bimtek yakni penyelesaian Sengketa Acara Cepat, Musyawarah Penyelesaian Sengketa, tata cara penyelesaian sengketa serta proses penerimaan, registrasi dan pembuatan putusan dalam musyawarah penyelesaian sengketa. Dalam kegiatan ini juga akan diadakan simulasi pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa.