Jakarta, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengajukan aduan serius kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Aduan ini muncul setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap proses pendaftaran pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Dilansir dari cnnindonesia.com dalam laporan resmi yang dikeluarkan, Bawaslu mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran etik oleh sejumlah pihak, termasuk KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, serta beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seperti Palmerah, Kebon Jeruk, Matraman, dan Kelapa Gading.
Pelanggaran ini berkaitan dengan verifikasi dukungan yang diajukan oleh pasangan calon independen Dharma-Kun.
Di sisi lain, hasil analisis yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi DKI Jakarta menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU DKI, Dharma, dan Kun belum memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, Bawaslu DKI Jakarta tetap meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari keluhan sejumlah warga DKI Jakarta yang merasa identitas mereka dicatut tanpa persetujuan sebagai syarat dukungan bagi pasangan Dharma-Kun. Beberapa warga mengaku tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon independen tersebut, namun menemukan bahwa nama mereka tercantum dalam daftar pendukung.
Merespons keluhan ini, Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan audit forensik terhadap validitas KTP dan formulir model B.1 KWK perseorangan yang diinput ke dalam sistem Silon. Selain itu, Bawaslu meminta agar KPU DKI Jakarta segera membuka kembali akses website Info Pemilu untuk transparansi lebih lanjut.