Kendari, Sultrademo – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kendari (Bawaslu) Kota Kendari menemukan banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu Serentak tahun 2024 yang menyalahi aturan. Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, SH., MH mengungkapkan dari hasil pendataan Panwaslu Kecamatan se-Kota Kendari ditemukan sekitar 400 APS yang melanggar PKPU dan Perda Kota Kendari.
“Pelanggarannya bervariasi, ada APS yang mengandung unsur kampanye padahal saat ini belum di bolehkan karena belum masuk tahapan kampanye atau APS-nya malah dipasang tempat-tempat yang dilarang,” terang Sahinuddin, Selasa (26/09/2023).
Sahinuddin menjelaskan lokasi pemasangan APS yang dilarang sebagaimana Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye juga dilarang dijadikan lokasi pemasangan APS dan APK,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti temuannya, Bawaslu Kota Kendari telah menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari untuk melakukan sosialisasi, imbauan, dan/atau rapat koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari terkait hak dan kewajiban Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
“Kami sudah bersurat menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Kendari untuk memberikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar menertibkan bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye yang dipasang pada tempat umum,” ungkapnya.
Terkait pelanggaran APS ini, Bawaslu Kota Kendari juga telah menyampaikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Kendari untuk menyampaikan kepada para bakal calon anggota DPRD Kota Kendari terkait hak dan kewajiban sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Partai politik juga sudah kami imbau agar tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye yang memuat unsur ajakan sebelum dimulainya masa kampanye atau tidak memasang APS di tempat-tempat yang dilarang,” imbuhnya.
Sahinuddin juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Kendari akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu KPU Kota Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari untuk segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang maupun Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye yang memuat unsur ajakan untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. (ma)