Kendari, Sultrademo.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil menyita 1,4 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven pada Rabu (15/1/2024). Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga hampir Rp1,4 miliar.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simongkarir, menyebutkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
“Rokok ilegal ini kami sita setelah melakukan penindakan terhadap satu kontainer yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal,” ujar Tonny dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kendari.
Kasus ini terungkap pada Senin (18/11/2024) setelah tim pengawasan Bea Cukai Kendari menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman barang mencurigakan dari Surabaya ke Pelabuhan Kendari New Port.
Tim pengawasan kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah kontainer yang diduga membawa barang kena cukai ilegal.
Kontainer tersebut diikuti hingga ke Kabupaten Kolaka. Pada Selasa pagi (19/11/2024), kendaraan pengangkut kontainer berhenti di wilayah Latambaga. Tak lama kemudian, sebuah mobil pikap tiba untuk memindahkan barang dari kontainer ke mobil tersebut.
“Petugas segera menghentikan proses bongkar muat dan memeriksa isi kontainer. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 60 karton berisi 1,4 juta batang rokok ilegal yang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kendari,” jelas Tonny.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan AZ yang berdomisili di Kabupaten Kolaka. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Mereka terancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai,” kata Tonny.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kendari dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tonny mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan barang ilegal dengan melaporkan informasi mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal guna melindungi kepentingan negara serta masyarakat luas,” pungkas Tonny.










