KONAWE UTARA, Sultrademo.co – Kasus pemerkosaan kembali gegerkan warga Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dua oknum yang merupakan warga Desa Laronanga Kecamatan Andowia berinisial S dan D tega memerkosa korban S yang masih di bawah umur.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rahmad Zam Zam saat di temui di Mapolres Konut, Selasa 26 Januari 2021.
Rahmat menuturkan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 di jalan 40 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera.
“Awalnya korban dijemput di rumahnya oleh kedua pelaku. Kemudian di bawa ke TKP. Sesampai di sana korban lalu di turunkan”.
Lanjut, kata dia, pelaku berinisial S kemudian memasukan korban ke dalam hutan lalu membaringkannya. Setelah itu tangan korban di pegang erat hingga tak berdaya. Pelaku berinisial D pun menyetubuhinnya.
“Setelah itu, secara bergantian yang mana (pelaku) inisial D memegang tangan korban dan (pelaku) inisial S menyetubuhi korban sebanyak dua kali”.
Kini kasus pemerkosaan tersebut tengah di proses secara hukum di Polres Konawe Utara. Rahmad mengungkapkan akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dihukum berat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun”.
Laporan : Erwin








