Berawal Dari Kecurigaan Warga, Tim Satresnarkoba Polres Konawe Bekuk Dua Pemuda Pengedar Sabu

Ketgam : Barang Bukti Tersangka

Konawe, Sultrademo.co – Tim Satresnarkoba Polres Konawe kembali berhasil menangkap dua pemuda pelaku pengedar obat terlarang jenis sabu di wilayah Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Jumat (2/12/2022).

Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan dua pemuda atas nama Andri (24) dan Hidayattulah (24) serta barang bukti obat terlarang jenis sabu seberat 13.50 gram.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Konawe, Akp Andi Muzakir melalui press releasnya ia mengungkapkan penangkapan kedua pelaku itu setelah tim menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa di gedung olahraga (GOR) Kelurahan Ambekairi sering terjadi penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim menindak lanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan,” terang Andi Muzakir

Tim Satresnarkoba Polres konawe berhasil melakukan penangkapan serta pengeledahan badan terhadap tersangka andri (24).

“Pada penangkapan itu ditemukan 1 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam pembungkus tisu isolasi warna hitam dengan berat bruto 0,40 gram,” lanjut Andi Muzakir

Pukul 00:45 WITA tersangka ke dua, Hidayat alias Dayat dibekuk di Kelurahan Inolobunggadue dan dilakukan penggeledahan

“Ditemukan 1 sachet yang berisikan kristal bening berat bruto 1.10 gram dan 1 sachet besar berisikan 10 sachet sabu lagi dengan berat bruto 11,10 gram,” ujar Akp Andi

Barang bukti lainnya dalam penangkapan tersebut berupa 63 sachet kecil kosong 1 buah timbangan digital warna hitam kombinasi biru dan dua hp, satu merek nokia warna biru pink dan satu hp android jenis oppo warna biru serta sim card, 1 buah korek gas beserta sumbuh, 1 set alat isap bon sendok takar dan tas warna hitam

“Modus operandi kedua tersangka itu berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti ke mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut

Kedua tersangka dijerat pasal 114(2) subs pasal 112 ayay (2) UU RI no .35 tahun 2009 tentang narkotika

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Jumardin

Pos terkait