Kendari, sultrademo.coc – Seorang wanita bernama LNJ (27) ditangkap oleh Subnit III Satreskrim Polresta Kendari disalahsatu Warkop di Kendari usai diduga mekakukan tindak pidana penipuan, pada Sabtu (21/1). Polisi mengungkapkan penipuan tersebut bermodus pinjaman online.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman, pada Minggu (22/1/2023).
Dirinya menerangkan kejadian penipuan tersebut bermula pada bulan November 2022 lalu, melalui grub whatsapp dana pinjaman (dapin) 10 Juta.
Kemudian pelaku mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi.
“Misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari,” tutur Faturrahman.
Kemudian orang yang ikut dalam grup dapin tersebut menginvestasikan uangnya, yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman lalu kemudian dibuat list.
Pelaku kemudian mendaftarkan nama-nama debitur atau peminjam uang.
Awalnya dimulai berjalan normal seperti yang telah dijanjikan oleh pelaku selaku owner dari grub dapin tersebut.
Belakangan diketahui pelaku hanya mengatasnamakan orang lain dengan melakukan pinjaman ke investor.
“Pelaku memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri oleh Pelaku hanya mengatasnakan orang lain,” kata Faturrahman.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan: Muh Sulhijah










