Bertemu Direksi Pertamina, Gubernur Ali Mazi Bicarakan Akses TBBM 

Kendari, Sultrademo.co – Merespon segera rampungnya pembangunan Jalan Wisata Kendari – Toronipa yang direncanakan bulan Februari 2022), Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., pada Senin, 13 September 2021, melakukan kunjungan dan mengadakan pembicaraan dengan Komisaris Utama dan Direktur Utama, serta sejumlah pejabat Pertamina di Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading (Persero), Gedung Wisma Tugu II Lt. 2. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C7-9. Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hadir antara lain, Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga Dr. Ir. Sumanggar Milton Pakpahan, MM, CERG., Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Corporate Secretary PT. Pertamina Putut Andrianto, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Jumali, dan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sultra, Ir. H. Burhanuddin, M.Si.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Pertemuan tersebut, salah satunya membicarakan rencana pembangunan akses jalan Depot/TBBM Pertamina yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata No 1 Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Pada pembicaraan Rencana Pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina, selain bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pembiayaan proyek Jalan Kendari – Toronipa, Gubernur Ali Mazi meminta dukungan PT Pertamina untuk membantu pembiayaan akses jalan ke area Depot/TBBM Pertamina Kendari.

Permintaan ini untuk mengantipasi selesainya seluruh fasilitas tersebut sebelum diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang juga akan melihat langsung pengembangan fasilitas Depot/TBBM Pertamina Kendari.

Permintaan Gubernur Ali Mazi tersebut ditanggapi Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, yang mengatakan bahwa pihaknya memang sedang mengusahakan distribusi BBM One Place One Outlet di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, pihaknya akan men-support rencana Gubernur untuk membangunan underpass sejauh 12 meter ke area Depot/TBBM Pertamina Kendari. Untuk kepentingan itu, akan ada tim yang menilai usulan dukungan pembangunan akses jalan ke area Depot/TBBM Pertamina Kendari yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

Hal itu searah dengan optimisme Pertamina yang sedang mendorong perubahan penggunaan BBM jenis Premium ke jenis BBM yang lebih ramah lingkungan.

Senada denga yang disampaikan Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga Sumanggar Milton Pakpahan, bahwa kemungkinan kerjasama sangat terbuka lebar. Salasatunya, kesediaan Pemprov. Sultra mendukung rencana program penyaluran Pertashock di wilayah Sultra, berupa fasilitasi regulasi.

Kepada Gubernur Ali Mazi, Komut Pertamina Patra Niaga Sumanggar Milton mengatakan bahwa pembanguan jalan dengan didesain serupa itu, diharapkan Prov. Sultra menjadi percontohan bagi pembangunan jalan di provinsi lain di Indonesia. Pembangunan tersebut berbentuk kerjasama yang saling mengutungkan antara Pemprov. Sultra dan PT Pertamina.

Pihak PT Pertamina nanti akan menerapkan konsep green SPBU. Juga dari segi keamanan dan efektifitas, maka Komut Pertamina Patra Niaga Sumanggar Milton memandang perlu adanya pemisahan antara area parkir kendaraan tangki BBM milik suppliers rekanan PT Pertamina dengan mobil jenis lainnya.

PT Pertamina juga meminta untuk dapat membuat penyesuaian tata tempat di area Depot/TBBM Pertamina dengan desain milik Pemprov. Sultra, yakni membuat milestone rencana penyesuian tata tempat bangunan dimaksud.

Bentuk kerjasama yang diminta Gubernur Ali Mazi adalah bentuk kerjasama dua arah, setelah sebelumnya, dalam bulan Desember 2020, Pemprov. Sultra telah bersedia menghibahkan asetnya untuk PT Pertamina berupa lahan yang selama ini digunakan PT Pertamina sebagai Depot/TBBM.

Pada Desember 2020, Gubernur Ali Mazi telah menyampaikan, bahwa usulan ke DPRD Sultra mengenai hibah aset milik Pemprov. Sultra merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dalam proses pemberian hibah, kita wajib berpedoaman pada regulasi atau aturan main yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi yang sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Hibah Barang Milik Daerah (HBMD),” jelas Gubernur Ali Mazi.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait