BI Resmi Tarik Peredaran Uang Rupiah Khusus TE 1970-1990 

Kendari, Sultrademo.co – Bank Indonesia (BI) secara resmi melakukan pencabutan dan penarikan 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi (TE) 1970 sampai dengan tahun 1990 dari peredaran masyarakat, Selasa (31/8).

Setelah resmi dilakukan penarikan dan pencabutan, 20 jenis pecahan URK tersebut kedepannya tidak dapat berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan PBI No.23/12/PBI2021, BI resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) TE 1970 s.d. 1990 dari peredaran, terhitung 30 Agustus 2021 sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah diwilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” dikutip dari akun Instagram resmi bank_indonesia_sultra, Rabu (1/9).

Akun resmi BI Sultra menjelaskan, masyarakat yang memiliki jenis dari 20 pecahan URK TE 1970 hingga 1990, dapat melakukan penukaran di bank umum, kantor pusat maupun kantor perwakilan BI diseluruh wilayah Indonesia.

“Layanan penukaran dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI. Pada Siaran Pers BI No. 23/154/Dkom tanggal 28 Juni 2021,” jelasnya.

Adapun 20 jenis pecahan URK tersebut antaralain :

1. Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) TE 1970 yang terdiri dari perak Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, Rp 1.000 dan seri emas Rp 2.000, Rp 5.000, Rp. 10.000, Rp 20.000 dan Rp 25.000.

2. Seri Cagar Alam TE 1974 yang terdiri dari perak Rp. 2.000, Rp 5.000 dan Emas Rp. 100.000

3. Seri Cagar Alam TE 1987 yang terdiri dari perak Rp 10.000 dan emas Rp 200.000

4. Seri Save The Children TE 1990 yang terdiri dari perak Rp. 10.000 dan emas Rp 200.000

5. Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 yang terdiri dari emas Rp. 125.000, Rp. 250.000 dan Rp. 750.000

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait