BNNP Sultra Amankan Narkotika Seberat 100.01 Gram

Kendari, Sultrademo.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sulawesi Tenggara ( Sultra), kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu dengan barang bukti ( bb) sebanyak 100.01 Gram . Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 di jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra Brigjen Pol Drs . Ghiri Prawijaya, M. Th menjelaskan, pihaknya mendapat laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu di sekitar Kambu.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Setelah itu tim langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan dan target atas nama ID (20) dan beserta barang bukti berhasil diamankan 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 100 01 Gram,”ungkap Ghiri saat Konferensi Pers di kantor BNNP Sultra , Selasa (4/7/2020)

Setelah itu , sambung Ghiri , tim langsung membawa lelaki berinisial ID (20) beserta dengan barang buktinya dan diamankan ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,”tutupnya.

Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sultra telah berhasil menuntaskan 8 Laporan Khusus Narkotika ( LKN ) dan mengamanakan 10 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan total Narkotika jenis shabu 3 KG dan Narkotika jenis ganja 90 Gram.

Laporan : Ilfa
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait