Bupati Kolaka Instruksikan Salat Idul Fitri di Rumah

Kolaka, Sultrademo.co – Berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah ditengah pandemi covid-19 serta panduan Khaifiat Takbiran dan Salat Idul Fitri dilaksanakan dirumah masing-masing.

Bupati kolaka H.Ahmad Safei, SH.,MH mengadakan rapat bersama dengan Kemenang, MUI Kolaka, PHBI, DMI, PC NU, PB Muhammadiyah, Baznas, Tim gugus covid-19 Kolaka, dan Dirut RSBG Kolaka untuk memutuskan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Selasa 18/5 di Kantor Bupati Kolaka.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Berdasarkan hasil rapat tersebut bupati Kolaka H. Ahmad Safei meminta dan menginstruksikan masyarakat melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid masing-masing oleh pengurus masjid 2 hinga 3 orang dan tetap menggunakan masker serta sosial distancing.

“Pelaksanaan shalat idul fitri 1 syawal 1441 H dilaksanakan dirumah masing-masing dengan tetap memperhatikan panduan Khaifiat shalat IED,” katanya.

Dia juga berpesan kepada mubaliq dan khatib binaan Pemda supaya tidak menerima undangan menjadi imam dan khatib

“Para muballiq dan khatib binaan Pemda untuk tidak menerima undangan menjadi imam dan khatib di tempat umum,” pesannya.

Laporan : Muh.Ichwanul Abdillah
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait