Kolaka, Sultrademo.co – Berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah ditengah pandemi covid-19 serta panduan Khaifiat Takbiran dan Salat Idul Fitri dilaksanakan dirumah masing-masing.
Bupati kolaka H.Ahmad Safei, SH.,MH mengadakan rapat bersama dengan Kemenang, MUI Kolaka, PHBI, DMI, PC NU, PB Muhammadiyah, Baznas, Tim gugus covid-19 Kolaka, dan Dirut RSBG Kolaka untuk memutuskan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Selasa 18/5 di Kantor Bupati Kolaka.
Berdasarkan hasil rapat tersebut bupati Kolaka H. Ahmad Safei meminta dan menginstruksikan masyarakat melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid masing-masing oleh pengurus masjid 2 hinga 3 orang dan tetap menggunakan masker serta sosial distancing.
“Pelaksanaan shalat idul fitri 1 syawal 1441 H dilaksanakan dirumah masing-masing dengan tetap memperhatikan panduan Khaifiat shalat IED,” katanya.
Dia juga berpesan kepada mubaliq dan khatib binaan Pemda supaya tidak menerima undangan menjadi imam dan khatib
“Para muballiq dan khatib binaan Pemda untuk tidak menerima undangan menjadi imam dan khatib di tempat umum,” pesannya.
Laporan : Muh.Ichwanul Abdillah
Editor : AK