Konawe, Sultrademo.co – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Penyerahan SK ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor: 800.1.13.2/871 s.d 800.1.13.2/3802 Tahun 2025 tertanggal 17 September 2025. SK tersebut mencakup pengangkatan PPPK tahap I dan II Tahun Anggaran 2024 untuk jabatan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Acara penyerahan akan berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Konawe mulai pukul 07.00 WITA. Seluruh peserta diwajibkan hadir dengan mengenakan pakaian Korpri lengkap.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dijadwalkan hadir langsung menyerahkan SK kepada para tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Konawe berharap para PPPK yang baru diangkat bisa segera bertugas dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Laporan: Jumardin










