Buron Dua Pekan, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Cabuli Keponakan

Pelaku (Baju Merah) saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari. Foto Muhammad Sulhijah.

Kendari, Sultrademo.co Seorang pria berinisial YF akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/5/2025). Penangkapan ini dilakukan di kawasan BTN Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah YF menjadi buron selama dua pekan.

YF diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 14 tahun.

Bacaan Lainnya
 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membeberkan kronologi kejadian. Menurutnya, aksi pelaku bermula ketika korban sering menghabiskan waktu bermain internet di teras rumah YF.

“Pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya,” ungkap AKP Nirwan dalam keterangan pers, pada Rabu (14/5/2025). Di dalam kamar itulah, YF membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. YF menjanjikan akan menikahi dan menafkahi korban agar korban mau menuruti nafsu bejatnya. Korban sempat menolak rayuan tersebut, namun bujuk rayu pelaku yang dilakukan secara terus-menerus akhirnya meluluhkan hatinya.

“Korban mengaku perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2023,” imbuh AKP Nirwan.

Setelah perbuatannya terbongkar, YF sempat melarikan diri keluar dari Sulawesi Tenggara. “Setelah perbuatannya diketahui, pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kabur ke NTT, Kabupaten Maumere kampung halaman pelaku,” ungkap AKP Nirwan.

Namun, upaya pelarian YF tidak berlangsung lama, setelah melakukan pendalaman ternyata pelaku balik ke Kendari dengan cara diam-diam dan berhasil ditangkap.

Kini, YF telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan di bawah umur.

“Akibat kejadian traumatis ini, korban mengalami dampak psikologis dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan,” tutur AKP Nirwan prihatin.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polresta Kendari pada Kamis (24/4/2025), setelah sebelumnya didampingi oleh Ketua RT setempat.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait