*Pandangan di tahun 2019 dan Harapan di tahun 2020
Sebelum memulai pidato ini terlebih dahulu Saya menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal dan tahun baru 2020 bagi Saudara Saudari yang merayakannya. Saya juga memberikan apresiasi kepada segenap komponen Bangsa, Aparat TNI/POLRI, Pemerintah provinsi Sultra maupun Kabupaten/Kota dan semua pihak atas terselenggaranya perayaan natal yang damai dan aman.
Tahun 2019 sebentar lagi akan berakhir, kita semua telah melewatinya dengan catatan dan pandangan yang berbeda, berdasarkan peran duniawi kita masing-masing. Catatan baik di tahun 2019 akan kita seberangkan ke tahun 2020, dan yang tidak baik kita tinggalkan menjadi kenangan yang kurang nyaman nan elok. Sebagai pejabat publik yang telah diberi amanah dibawah sumpah, Saya perlu menulis catatan sederhana ini, sebagai konsekuensi akuntabilitas penyelenggara pemerintahan yang sementara mengemban amanah Rakyat.
Sejak kami dilantik sebagai Anggota DPRD Sultra pada tanggal 7 bulan Oktober 2019, kami dihadapkan pada situasi kamtibmas khususnya di kota Kendari yang cenderung memanas. Sebagai Ibukota Provinsi, Kota Kendari menjadi epicentrum perputaran issu, ekonomi, politik dan gerakan-gerakan sosial. Dibulan September 2019, gelombang unjuk rasa mahasiswa serentak terjadi di seluruh Indonesia tak terkecuali di Kendari. Agenda nasional gerakan mahasiswa ini yaitu menolak revisi UU KPK dan pengesahan RUU KHUP. Demontrasi ini menimbulkan korban jiwa dikalangan mahasiswa, yaitu Alm. Immawan Randi dan Yusuf Kardawi yang diduga tertembak peluru, keduanya adalah mahasiswa Universitas HaluOleo. Tentu Kita semua harus dan akan selalu mengenang keduanya sebagai syuhada bagi bangsa dan pahlawan bagi Demokrasi.
Setelahnya Gelombang aksi massa berlanjut ke DPRD Sultra, dengan tuntutan agar DPRD Sultra selaku wakil rakyat menjadi bagian yang ikut menuntaskan atau mengungkap oknum pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap Alm. Randi dan Yusuf. Merespons tuntutan mahasiswa tersebut, nurani kami bergolak, sebagai salah satu mantan aktivis mahasiswa, eksponen gerakan reformasi 1998, dan juga satu almamater dengan korban, sikap kami tegas yaitu mendukung perjuangan mahasiswa, agar pelaku penembakan segera diungkap. Terkait hal ini, sikap 45 Anggota DPRD Sultra seragam, bulat dan tegas. Bahkan pada saat rapat paripurna pelantikan kami sebagai Anggota DPRD, dihadapan Forkompimda Provinsi dan undangan, Saya menginterupsi pimpinan sidang agar sejenak menundukan kepala seraya mendo’akan Alm. Randi dan Yusuf agar diterima disisi-Nya. Menurut kami, tanah Sultra tidak boleh dialiri darah mahasiswa yang berjuang untuk kebaikan bangsanya. Yang mereka perjuangkan adalah peradaban bangsanya di masa depan yaitu demokrasi yang makin baik dan negeri yang bebas korupsi. Karena itu kami mengutuk siapapun pelaku dan minta diproses secara hukum, agar keluarga korban dan kita semua mendapatkan keadilan. Saya juga menyampaikan akan mengusulkan nama ruangan rapat khusus di DPRD Provinsi menjadi Ruang Rapat Randi dan Yusuf sebagai bentuk penghormatan terhadap keduanya, sebagaimana KPK telah lebih dulu mengabadikan nama kedua Alm. sebagai nama Gedung/Auditorium di KPK. Juga dalam kesempatan yang baik perlu Saya mengingatkan dan menyampaikan kepada kita semua adanya usulan untuk membuat monument randi yusiuf guna mengenang perjuangan keduanya.
Berkenaan dengan gugurnya Randi-Yusuf ini, Saya kira DPRD Provinsi Sultra, Aparat Kepolisian, Para Mahasiswa maupun Kita semua perlu mengevaluasi standard operasi, prosedur dan metode penyampaian aspirasi dalam bentuk unjuk rasa. Kita tidak ingin tragedi kelam ini terulamg dimasa depan. Randi dan Yusuf adalah korban yang pertama dan terakhir.
Selanjutnya, sebagai anggota DPRD Provinsi, salah satu tugas kami adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif) dibawah Pimpinan Gubernur/Wakil Gubernur. Saya atau kami menghadapi situasi dimana Gubernur Sultra telah merencanakan beberapa pembangunan proyek mercusuar yang menimbulkan diskursus publik. Proyek merecusuar itu misalnya, Pembangunan Rumah Sakit Jantung Internasional, Perpustakaan Modern, Jalan Toronipa Kendari, Pembangunan Gedung Baru DPRD Prov direncanakan puluhan lantai, Renovasi Kantor Gubernur Sultra menjadi 17 lantai. Program dimaksud telah ditetapkan dalam APBD tahun 2020 oleh Anggota DPRD periode sebelumnya, beberapa hari sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.
Diskursus publik terus berlanjut, bebannya tentu saja jatuh kepada Anggota DPRD yang baru. Merespons hal ini, sikap Saya tegas, sebagaimana telah saya sampaikan melalui media, bahwa beberapa proyek mercusuar tersebut cenderung “gegap gempita” namun minus manfaat untuk jangka panjang. Jarak antara kebutuhan rakyat dengan proyek-proyek tersebut teramat curam dan lebar, tidak terukur dan pemborosan. Rakyat di pelosok Kabaena dan Pulau Batu Atas Kab. Buton misalnya tidak butuh gedung-gedung tersebut. Yang mereka butuhkan adalah infrastruktur jalan, fasilitas melaut, dan pemberdayaan ekonomi. Bukankah rezim pembangunan kita telah bergeser dari era developmentalisme menjadi empowerment. Atau kita sebenarnya masih dijangkiti dengan syndrome sejarah masa lalu bahwa pembangunan selalu identik dengan prasasti, benteng, candi atau memorabilia batu-batu besar yang sebenarnya lebih mengusung watak otoritarianisme kekuasaan. Di masa kini, mindset pembangunan telah bergeser bahwa kekuatan modal dan kebijakan bertumpu kepada pemberdayaan rakyat selaku subjek pembangunan, dengan harapan rakyat berdaya dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan mendasarnya. Pemerintah hanya katalisator dan fasilitator melalui pemihakan dan perlindungan kebijakan. Oleh karenanya, sejatinya setiap kebijakan pembangunan haruslah mencerminkan kebutuhan rakyat.
Misalnya, rencana membangunan perpustakaan modern, yang karenanya Bapak Gubenur Sultra langsung dan rombongan termasuk Walikota Kendari, ditengah-tengah beban tugas yang padat harus studi banding ke Amerika, apakah Pembangunan Perpustakaan masih visible dimasa datang ?. Bukankah etalase literasi kita telah bergeser dari manual ke E-library. Beberapa koran konvensional dan toko buku tutup karena kehilangan pembaca. Trendnya pembaca lebih memilih portal berita online dalam smartphone, karena hemat waktu dan efisien. Kita juga bias memeriksa berapa jumlah pengunjung perpustakaan daerah setiap tahunnya, berapa jumlah buku baru disana, siapa saja pengunjungnya. Bukankah itu tanda-tanda nyata, bahwa perpustakaan modern dengan gedung semegah apapun tidak realible lagi untuk menunjang keberlanjutan budaya literasi masyarakat.
Menurut saya, anggaran pembangunan proyek mercusuar di atas sebaiknya di realokasi ke program prioritas, digunakan untuk mengentaskan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tenggara jumlahnya masih cukup tinggi sebesar 301,85 ribu jiwa, 70,05 ribu jiwa penduduk miskin tinggal di Kota dan 231,80 ribu jiwa penduduk miskin tinggal di desa (BPS Sultra : rilis September 2018). Atau dialihkan untuk membiayai infrastruktur dasar dan vital lainya seperti sarana transportasi jalan, laut dan sungai provinsi yang menghubungkan antarkabupaten di Sultra. Karena masih ada ratusan kilometer jaringan jalan yang belum teraspal atau kondisinya rusak parah, di musim panas warga menghirup debu, pada musim hujan warga menikmati lumpur, genangan atau kolam bahkan menanam pisang di tengah jalan. Selain itu, masih banyak masyarakat Sultra yang masih termarginalkan akibat terisolasi dari berbagai pelayanan infrastruktur dasar dan vital.
Saya kira tidak adil dan benar, di Ibukota provinsi, dijelali proyek megah, sementara di pelosok kabupaten, antarwarga belum terkoneksi karena perbaikan infrastruktur jalan tidak mendapatkan perhatian serius. Proyek jalan Ring Road Toronipa panjangnya hanya sekitar 14 meter harus menelan anggaran Rp. 1,1 T dengan skema pembiayaan melalui pengajuan utang kepada BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur. Bagaimana menyambungkan kepentingan rakyat di Lasusua, Kolaka Utara dengan proyek tersebut. Lantas pembangunan tersebut untuk siapa? Bukankah kita harus berlaku adil untuk semua pada rakyat 17 Kab/Kota, karena mandat politik rakyat kepada pemerintah provinsi, bekerja bukan untuk warga kota saja.
Di internal DPRD, saya menghadapi dinamika antar anggota. Terjadi perbedaan pendapat dalam menyikapi beberapa program Gubernur. Saya memaklumi, dalam sebuah institusi politik, perbedaan pandangan adalah keniscayaan. Memang tidak bisa seragam, karena masing-masing anggota berasal dari dapil dan partai yang berbeda. Begitulah realitas politik, walau terkadang panas, namun seringkali kami bertemu pada titik kepentingan yang sama, yaitu kepemihakan terhadap kepentingan rakyat. Yang pasti, aspirasi rakyat tidak boleh tergerus kepentingan politik personal anggota. Karena khitahnya kami di DPRD adalah menyambungkan irama gerak nadi rakyat ke saraf pengambil kebijakan pembangunan.
Titik kritis dalam catatan saya terkait kebijakan dan pendekatan pembangunan Sultra saat ini maupuan yang akan datang, wajib diletakan dalam formulasi yang terukur dan mendasarkan pada dokumen RPJMD yang secara resmi dan mengikat telah ditetapkan. Kebijakan Pembangunan yang didasarkan pada perencanaan yang matang dengan sendirinya akan menghindari praktek-praktek yang illegal dan merugikan kepentingan publik. Selain itu juga sebagai alat monitoring dan evaluasi penilaian publik. Belajar dari pengalaman-pengalaman penyelenggaraan pemerintah sebelumnya, baik secara institutional maupun sebagai warga masyarakat di Sulawesi Tenggara, tentunya banyak hal-hal yang mesti dicampakan dalam kotak sampah dan dicegah untuk tidak mewabah kembali dikehidupan publik. Beberapa pengalaman yang kelam bin kelabu adalah kebiasaan pemerintah daerah menggunakan anggaran dan sumberdaya publik secara tidak terencana atau tidak tertata, akibatnya banyak asset-asset rakyat yang terbengkalai, tidak berfungsi guna, dan bahkan yang lebih menyakitkan terjauhkanya hak dan kebutuhan akar rumput dari hasil pembangunan. Sampai saat ini Saya belum menemukan data dan jejak digital, bahwa proyek proyek mercusuar tersebut pernah dijanjikan pasangan AMAN pada pelaksanaan pilgub tahun 2018.
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Secara geografis dan kultural masyarakat Sulawesi Tenggara mayoritas hidup dan memiliki ketergantungan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam secara turun temurun baik untuk keberlanjutan eksistensi kultural maupun regenerasinya. Hingga saat ini, kenyataan itu masih dipertahankan sekaligus menegasikan bahwa masyarakat kita memiliki ruang hidup yang mesti dilindungi dan dikembangkan secara lestari dan bermanfaat.
Sektor sumberdaya alam sejak beberapa tahun ini telah menjadi andalan utama penopang PDRB Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi sub sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, kehutanan dan pertambangan. Sub sektor bahan galian pertambangan nikel memiliki nilai perdagangan yang dominan atau sekitar 80% nilai Total Perdagangan dari sektor sumberdaya alam, terhitung Januari – November Tahun 2019 total perdagangan mencapai total USD 1.516.526.790 atau setara Rp.21.215.777.869.912 (Dua Puluh Satu Trilyun Dua ratus Lima Belas Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua belas Rupiah.
Di sisi lain, nilai ekonomi yang terbilang mentreng ini sangat tidak linear dengan kondisi kehidupan sosial dan pembangunan daerah yang masih serba terbatas. Konflik kekerasan, kerusakan ekologi, kriminalisasi dan lain-lain yang terkait dehumanisasi masih menjadi potret yang mewarnai investasi ini.
Selain itu, belum tegasnya model pengelolaan usaha pertambangan yang transparan, partisipatif dan bertanggungjawab di Sultra terutama pemegang IUP pertambangan nikel, baik yang masih status eksplorasi maupun produksi memicu kerugian sosial-budaya, lingkungan dan ekonomi.
Tercatat, 267 pemegang IUP lalai membayar pajak. Perlunya pengelolaan usaha pertambangan yang transparan dan partisipatif merupakan solusi dalam menjembatani persoalan-persoalan investasi sumberdaya alam yang menjadi fenomena selama ini. Hal ini akan sangat mungkin dilakukan melalui pendekatan peluang kebijakan pengelolaan sumberdaya alam daerah yang terintegrasi, holistik dan tentunya partisipatif.
Pelayanan Publik
Pelayanan publik sebagai kewajiban utama penyelenggaraan pemerintahan, hingga saat ini masih belum menjawab harapan publik untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu dan berkualitas sebagaimana amanat Undang-Undang Pelayanan Publik. Disana sini masih cukup dominan praktek-praktek mall administratif, pungli dan lain sebagainya sebagai penanda buruknya moral dan pelayanan birokrasi.
– Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
– Pelayanan BPJS
– Pelayanan Pendidikan
– Perizinan
– Perbankan
– Pertanahan
– Pelayanan Kelistrikan
– Barang dan Jasa
Setahun terakhir, fenomena-fenomena pelayanan publik pada beberapa sektor diatas cukup mewarnai media publik yang pada dasarnya merujuk belum adanya perubahan paradigmatic maupun etos kinerja yang berkaraktek kuat dan mandiri dari kalangan birokrasi. Pelayanan publik sebagai dasar kewajiban utama dalam penyelenggaraan pemerintah mesti mendasarkan diri dari kepentingan dan kebutuhan masyarakat sebagai user (pemakai sekaligus pengguna kebijakan). Kondisi pelayanan publik yang buruk berdampak pada tertundanya hak atas kualitas kehidupan yang baik bagi masyarakat.
Berkenaan dengan manajemen penataan birokrasi Kita ditahun 2019 Kita juga memberi catatan yang kurang, belum adanya Sekda definitiv, puluhan jabatan eselon II yang dijabat oleh Pelaksana Tugas dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini menunjukkan kepada Kita bahwa jangankan mengurus pelayanan publik, mengurus dirinya sendiri saja Pemerintah Provinsi belum maksimal. Dalam manajemen penataan ASN, berdasarkan penilaian KASN Kita juga berada di Zona merah bersama Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dana Desa
Dana Desa sebagai representatif hak ekonomi politik masyarakat Desa yang diimplementasikan melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa memiliki ruang lingkup untuk sebesar-besarnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Proses yang lebih menjunjung tinggi azas manfaat dan transparansi dalam penggunaannya menjadi salah satu prasyaratnya. Di Sulawesi Tenggara, Dana Desa sebagian besar bukanya menjadi ruang ekspresi pembangunan, justru sebagian besar menjadi alat kekuasaan baru yang pada giliranya menimbulkan persoalan-persoalan sosial. Lemahnya sistem pengawasan dan penindakan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa hampir merata disemua wilayah Kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara, sumberdaya tenaga pengawasan DD, tenaga teknis dan supervisi juga tak kalah banyak yang terlatih dan menggunakan anggaran Negara.
Di Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu 2015-2019 Kita telah menerima alokasi Dana Desa sebesar kurang lebih 6 triliun. Dana tersebut selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur Desa juga digunakan untuk pemberdayaan ekonomi desa melalui pembentukkan dan optimalisasi badan usaha milik desa (BUMDES). Terkait hal tersebut, di tahun 2020 yang akan datang Kita harus memastikan penggunaan dana desa ini benar benar menjawab kebutuhan infrastuktur Desa dan problematika ekonomi Masyarakat Desa. Jangan sampai menjadi lahan korupsi dan hanya menyejaterahkan sebagian kecil elit Desa saja.
Arah Gerakan Masyarakat Sipil
Berkenaan dengan gerakan masyarakat sipil, Sebagai angggota DPRD, kami merasakan sekeras apapun suara kami dalam forum-forum rapat di DPRD tidaklah berarti, jika tidak mendapatkan dukungan dari luar gedung DPRD. Dalam era madani, masyarakat sipil (civil society) merupakan penentu utama perubahan. Kampus, Pers, Seniman, CSO, Forum Warga, adalah entitas atau subsistem politik yang menentukan arah perubahan. Peran masyarakat sipil sangat vital karena memenuhi standar idealis meuntuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan.Keputusan/kebijakan penyelenggara negara yang menentukan hajat hidup publik harus mencerminkan aspirasi rakyat. Dalam sejarahnya aspirasi rakyat tersebut diartikulasi oleh masyarakat sipil menjadi gerakan perubahan.
Saya merasakan selama satu tahun terakhir ini, masyarakat sipil lokal belum menunjukan eksistensinya sebagai salah satu penyeimbang pemerintahan. Program-program Gubernur Sultra, minim sorotan dari masyarakat sipil. Pertanda, masyarakat sipil mengalami “defisit deposito” nalar kritik ataukah masyarakat sipil kita telah berdiaspora atau bermetamorfosa menjadi bagian kolaborasi/supporting kekuasaan. Misalnya beberapa proyek yang saya singgung di atas, kemana suara masyarakat sipil? Mengamati fenomena ini, maka kita akan bertanya, pada titik mana gerakan masyarakat sipil hendak diarahkan. Atau kita bungkam secara berjamaah,membiarkan penyelenggaraan pemerintahan bergerak tanpa kontrol. Jika demikian adanya, maka rakyat kehilangan gantungan harapan. Jangan biarkan kami berjuang sendiri, dengan daya terbatas.
TAHUN 2020, mewujudkan Institusi DPRD Modern
Kita tengah berada di era disrupsi, revolusi 4.0. Teknologi sebagai konsekuensi tuntutan aktivitas kehidupan manusia serba cepat dan efisien, pun dalam hal penyeleggaraan pemerintahan. Saat ini, teknologi yang dapat mendukung pengambilan keputusan dan akselerasi/deseminasi kebijakan secara cepat dan tepat telah menjadi bagian dari program kebijakan pemerintah. Semua lini pengelolaan dan pelayanan pemerintahan mengusung standard e-governance berbasi teknologi informasi. Bahkan, Presiden akan melakukan terobosan pemangkasan birokrasi. Kedepan, birokrasi pada level tertentu perannya akan digantikan oleh mesin cerdas melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Pada era ini, manusia benar-benar ketergantungan terhadap teknologi.Aktivitas manusia tercatat dalam kapsulwaktu serba cepat. Kejadian di belahan bumi manapun, terekam dan tersampaikan bak kilat oleh teknologi, menjadikan manusia terpaut dengan siapapun di muka bumi ini. Warga Landono, Konsel dapat berbelanja produk di Toronto, Kanada melalui e-commerce atau sebaliknya. Untuk memasarkan produk kapitalisme antarbenua tidak harus menguasai Jalur Sutra yang menghubungkan Timur (Asia) daan Barat (Eropa) melalui jalan perang, kini cukup dengan teknologi, dunia benar-benar dalam genggaman.
Masyarakat Lombe, Buton Tengah untuk membeli produk grosiran di Tanah Abang, Jakarta tidak lagi harus berlayar tiga hari tiga malam dari pelabuhan Murhum, Baubau menuju Tanjung Priok, Jakarta. Cukup memesan barang via online, tiga hari barang tersebut akan sampai ke Lombe melalui pengiriman swasta serba cepat.Masyarakat telah beradaptasi bahkan memanfaatkan era digital ini sebagai lompatan kemajuan disegala bidang. Misalnya, munculnya wirausahawan starup diberbagai kota yang memanfaatkan teknologi.
Nah, bagaimana dengan penyelenggara negara, khususnya politisi di DPRD agar beradaptasi dengan era ini. Siapa yang tidak beradaptasi, akan digilas perubahan.
Itu sebabnya, sebagai salah satu pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan dukungan anggota, saya memiliki kewajiban untuk mewujudkan DPRD yang modern terutama dalam menata kelola hak-hak publik melalui sistem perwakilan (mandat konstituen) yang efektif, optimal dan efisien.
Tentunya, syarat utamanya adalah DPRD yang terdepan dalam prinsif akuntabel dan partisipatif dan efisien dengan memaksimalkan peran teknologi. Tidak bisa lagi seperti dulu, manual bahkan sembunyi-sembunyi dalam pengambilan keputusan. Saat ini, era dimana setiap aktivitas anggota harus diketahui oleh publik bahkan dalam pembahasan anggaran sekalipun.Jika perlu pada hal-hal tertentu, publik terlibat langsung dalam forum rapat pengambilan keputusan di DPRD.
Rakyat harus tahu secara langsung apa yang sedang dibahas oleh wakilnya di DPRD sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DPRD sebagai badan publik wajib menyiapkan informasi publik setiap saat, serta merta, maupun informasi secara berkala sebagai bentuk transparansi dan standard akuntabilitas kinerja representatif.
Sekretariat DPRD sebagai entitas supporting harus mendapatkan dukungan dari anggota untuk melakukan publikasi secara berkala melalui website/Humas DPRD atau akun resmi media sosial DPRD berupa capaian kinerja anggota, program, timeline kegiatan anggota, capaian legislasi, notula RDP dengan mitra pengawasan, hasil reses dan anggaran. Dengan demikian, publik khususnya konstituen masing-masing anggota mengetahui aktivitas wakilnya di DPRD.
Pada tingkat tertentu, studi banding dan Kajian Antar Daerah (KAD) dapat dikurangi dengan memanfatkan teknologi. Misalnya, konsultasi kepadaKementerian/Lembaga di Jakarta, DPRD bisa mengundang narasumber dari K/L tersebut agar ke Kendari, kecuali untuk merespons secara cepat aspirasi rakyat. Kajian Antar Daerah, tidak perlu lagi mengunjungi daerah tersebut, karena saat ini masing-masing daerah memilik website yang menampilkan seluruh informasi tentang daerahnya dan setiap saat bisa diakses.
Bahkan untuk daerah-daerah tertentu telah memiliki akun medsos resmi yang menyiapkan laman tanya-jawab. Dengan pemanfaatan teknologi,DPRD dalam bekerja tidak boros waktu dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Sebagai institusi pengawasan, pembuat perda dan pembahas anggaran rakyat, DPRD akan berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah bersama Gubenur dan perangkatnya. Dalam UU 23/2014 tentang Pemda, posisi DPRD dan Gubernur setara, sama tinggi dan memiliki tujuan yang sama yaitu bersama menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. DPRD Sultra adalah representasi seluruh rakyat Sultra, secara idealitas suara dan tindakannya adalah cerminan suara rakyat, Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.
Saya mewakili masyarakat Sulawesi Tenggara sangat mendukung upaya keras Gubernur Sulawesi Tenggara, Bpk. H.Ali Mazi, SH untuk semakin gesit dan giat dalam mengurus pemerintahan daerah Sulawesi Tenggara berdasarkan Visi dan Misinya.
****Demikian catatan singkat ini, Selamat Tahun Baru 2020****