Catatan Kelabu HUT Bombana ke 20

Sahrun Gaus, Tokoh Masyarakat Bombana, sekaligus Ketua Percepatan Pembentukan Kabupaten Bombana

Pekan ini, seharusnya kita sedang dalam keadaan bahagia. Betapa tidak, karena kita sedang menyambut HUT ke 20 Kabupaten Bombana, yang kala itu kita menyebutnya sebagai “Negeri Masa Depan”
Tetapi yang terjadi adalah kita disuguhkan oleh beberapa oknum anggota DPRD Bombana, melalui usul inisiatifnya merancang RAPERDA PELESTARIAN SENI DAN BUDAYA.

Dari Judul RAPERDA nya saja, kita sudah bisa menduga, bahwa ada perencanaan jahat didalamnya. Apa sebab?

Bacaan Lainnya
 
 
 

1. Sebagai orang berbudaya dan beretika hendaknya mereka memegang teguh falsafah “Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”,
Perisitiwa ini memunculkan pertanyaan Seni dan Budaya apa yang hendak dilestarikan? Budaya Moronenekah? Bugiskah, Jawakah, atau bahkan mungkin juga seni dan budaya Amerika?

2. Dilihat dari anggota dewan pengusulnya, ternyata sebahagian besar atau bahkan semuanya bukan berasal dari suku Moronene, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya perencanaan jahat tadi.
3. Tidakkah para pengusul Raperda ini mengakui bahwa Bombana adalah negerinya orang Moronene? Kenapa begitu lancangnya atau begitu beratnya untuk menuliskan kata MORONENE sehingga menjadi PELESTARIAN SENI DAN BUDAYA MORONENE?

4. Atau sudah tidak adakah walau sedikit saja penghargaan dan penghormatan kepada suku Moronene yang negerinya tempat mereka mencari makan bahkan hingga sebagian sudah ada yang jadi pejabat, pengusaha dan anggota Dewan?

5. Sebagai kaum terpelajar, hendaknya Anggota Dewan memahami kearifan lokal yang tumbuh dimasyarakat, norma dan etika, sehingga jika merumuskan produk hukum yang berkaitan dengan Seni dan Budaya wajib melibatkan para stakeholder (para pihak) yang kompeten sehingga produk yang dihasilkan dapat diterima masyarakat luas.

6. Selain itu, hendaknya para pengusul, memperbanyak referensi hal serupa. Di Jakarta, dengan segala kemajemukan etnis, tetap saja Seni dan Budaya Betawi yang mendapat perhatian pemerintah untuk pelestarian seni dan budayanya, padahal jumlah mereka minoritas.
Di kota Kendari, semua nama kampung, nama jalan, kelurahan/kecamatan menggunakan nama daerah Tolaki. Ornamen bangunan, motif pakaian, tarian-tarian penyambutan, upacara adat semua menggunakan adat istiadat suku Tolaki.

7. Oleh karena itu, jika pembahasan ini terus berlanjut, secara nyata telah menyerang harkat dan martabat dan eksistensi suku Moronene, sehingga berpotensi menciptakan ketegangan bahkan bisa terjadi konflik sosial.
Untuk hal tersebut diatas, dengan ini kami menyatakan :

1. Mendesak pembahasan RAPERDA PELESTARIAN SENI DAN BUDAYA, DIBATALKAN, hingga judul RAPERDA nya berubah menjadi PELESTARIAN SENI DAN BUDAYA MORONENE.
2. Apabila judul RAPERDA tidak berubah, maka kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan diproses secara hukum bagi para pengusul RAPERDA tersebut, karena telah dengan sengaja dan masif merencanakan kegiatan jahat yang dapat memicu konflik sosial, yang selama ini masyakat di Bombana hidup rukun dan harmonis.
3. Mendesak kepada para pemangku adat Moronene, untuk memberikan sanksi adat dan sanksi sosial serta mencabut akses atas adat Moronene, kepada para pengusul dan keluarganya.

SG 12/12/23

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait