Konawe, Sultrademo.co – Salahsatu oknum Penjabat Eselon II Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Faisal Taridala diduga terlipat dalam politik praktis hal itu dibuktikan dengan adanya foto yang tersebar dibarbagai flatfrom media sosial sedang mengenakan atribut partai NasDem
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabda Alam saat dikonfimasi sultrademo.co membenarkan informasi tersebut. Untuk memastikan lebih jelas pihaknya masih akan menggali dengan meminta klarifikasi dari oknum ASN bersangkutan.
“Iya sudah ada dari kemarin kita dapatkan informasinya dari beberapa wartawan terkait dengan salahsatu Kadis di konawe yang menggunakan atribut partai dan dugaan itu kita masih mau memanggil dulu untuk klarifikasi mungkin dalam waktu dekat ini kita akan mengirimkan surat,” ungkap Sabda melalui via telefon, pada Sabtu (24/09).
Sabda menerangkan pihaknya akan tetap bersikap dengan mengacu pada peraturan Bawaslu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN.
“Langkah-langkahnya yang pertama kita dari Bawaslu Konawe akan menggelar Pleno kalau terpenuhi unsurnya maka kita akan panggil untuk klarifikasi,” terangnya.
Terkait dengan sosialisai larangan ASN untuk terlibat politik praktis, kata Sabda pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi bahkan dengan mengundang Kesbangpol sendiri.
“Diaula Kesbangpol juga sudah sering kita lakukan untuk dialog terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu termasuk larangan-larangan ASN kan sudah ada,” bebernya.
“Undang-undang ASN kan juga sudah jelas agar tidak terlibat dalam politik praktis. Saya kira semua ASN juga sudah paham soal itu,” tambahnya.
Tak hanya itu, pada Kamis (21/09) sebelum kegiatan Rapat Konsolidasi DPW Partai NasDem Sultra. Pihak Bawaslu Kabupaten Konawe sudah menyurat kepada Sekda Konawe agar menghimbau dan mengingatkan kepada ASN khususnya di Konawe untuk tidak terlibat dalam proses penyambutan, sosialisasi serta segala sesuatu yang berhubungan dengan politik praktis.
“Itu kita menghibau kepada Sekda untuk mengingatkan kepada seluruh ASN nya. Kalau soal berupaya untuk melarang itukan hak mereka tetapi mereka juga harus ingat bahwa mereka juga terikat oleh aturan-aturan,” ujar Sabda.
Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN, Lanjut Sabda bahwa soal konsekuensi Bawaslu hanya bersifat melakukan rekomendasi ke Komisi ASN.
“Soal sanksinya itu urusan komisi ASN, kita hanya berupaya melakukan sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” tutupnya.
Laporan : Muh Sulhijah










