Unaaha, Sultrademo.co– Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi covid -19, siswa sekolah kini diperbolehkan tatap muka pada awal bulan Februari mendatang
Hal itu tegas disampaikan Kabid Dikdas Kabupaten Konawe, Tira liambo dalam jumpa persnya hari Senin 18 Januari 2021 di kantor Dikdas Kabupaten Konawe.
Kata Tira, merujuk pada keputusan bersama empat mentri yakni Menteri Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan ,Menteri Agama dan Mentri Luar Negeri, Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda ) atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dasar itu pihaknya memutuskan menerapkan tatap muka (PBM) untuk jenjang pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP dengan sistem klasikal dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Awal tahun kemarin kita sudah mempersiapkan untuk membuka sekolah secara serentak di Kabupaten Konawe tetapi kita terhalang dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dengan beberapa pertimbangan mendasar untuk nenunda proses belajar tatap muka tersebut,” katanya.
Dikbud Konawe, lanjut dia sangat yakin memilih pembelajaran tatap muka dengan alasan sudah mempertimbangkan secara matang. Jelas dia, belum adannya klaster dari siswa ditambah menurunya prestasi anak didik di masa pandemik ini menjadi alasan proses tatap muka diterapkan.
“Jumlah peserta didik dalam satu kelas itu sekira 20 siswa saja dengan jam belajar 2-3 jam setiap harinya, pembelajaran tatap muka diperbolehkan di satuan pendidikan yang telah memenuhi ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet dan lsarana cuci tangan, mengunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta disinpektan dan mampu mengakses pasilitas pelayanan kesehatan dan memiliki alat pengukur suhu badan,”tutup Tira.
Menyangkut Surat Edaran Gubernur Sultra, Ali Mazi perihal penundaan tatap muka di semua satuan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd M.Pd mengatakan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat.
Namun begitu, tuntutan orang tua siswa yang meminta, prestasi belajar siswa menurun, dan alasan lain, pihaknya mengambil kebijakan kondisional. Dengan kata lain bilamana satuan pendidikan dinyatakan aman, memiliki sarana prokes, mendapat persetujuan komite, gugus tugas Covid, Puskesmas dan orang tua siswa maka pihaknya menilai tidak masalah melaksanakan proses tatap muka.
“Satuan pendidikan yang dinilai tidak aman dan belum memenuhi kelayakan sarana prasarana prokes maka itu via luring,” katanya.
Ditambahkannya, proyeksi belajar tatap muka Februari itu tetap juga akan memperhatikan kebijakan lanjutan dari pusat.
“Sepanjang tidak ada kebijakan menunda dari pusat Insya Allah kita akan mulai tatap muka Februari,” ujarnya.
Ditanya bagaimana sikap Dikbud Konawe ketika Pemprov memaksa memberhentikan tatap muka meski kementerian masih memperbolehkan, Suryadi mengatakan tetap juga akan mengikuti permintaan itu.
“Saya kira kebijakan pemprov ini pasti turunan dari pusat, sehingga tidak ada masalah,” tutupnya.
Laporan : Jumardin
 






