Direktur Eksekutif Pemantau Pemilu SulTra DeMo Beberkan Potensi Masalah Pada Tahapan Pengajuan Bacaleg

Direktur Eksekutif Pemantau Pemilu SulTra DeMo Arafat, SE,ME saat membawahkan materi di Rakor Bawaslu Konawe

Konawe, Sultrademo.co – Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo) Arafat, SE, MM membeberkan beberapa potensi masalah pada proses tahapan pendaftaran anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024.

Hal itu di ungkapkannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, pada Rabu (3/5/2023).

Bacaan Lainnya
 

“Ada enam kecenderungan masalah pada tahapan pengajuan daftar calon,” kata Arafat.

Pertama, Sosialisasi menurutnya pada konteks ini belum masifnya sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif kepada Partai Politik.

“Itu dilakukan satu atau dua kali saja,” ujarnya.

Dua, Perencanaan Pencegahan kata Arafat belum bersatunya rangkaian antara hulu dan ke hilir.

“Sehingga seringkali terjadi mis persepsi disetiap tingkatan penyelenggara,” tuturnya.

Ketiga, Daya Jangkau Pengaturan menurutnya pada konteks ini KPU seringkali menutupi kekurangan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan melalui surat edaran.

Keempat, Tidak Cermat menurut Arafat petugas penerima berkas berpotensi tidak cermat memeriksa kelengkapan kesesuain, dan kebenaran kelengkapan Parpol.

Kelima, Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang tidak tegas posisinya apakah sebagai alat utama atau alat bantu.

“Jika ada masalah SILON dianggap sebagai alat bantu,” imbuhnya.

Keenam, LO Parpol Berubah-ubah yang berpotensi berdampak pada pengetahuan tentang tata cara pengajuan menjadi hilang dan berpotensi membuat ketidaklengkapan dokumen persyaratan Parpol.

Anggota Timsel Bawaslu Sultra periode 2023-2028 ini juga menerangkan ada dua metode umum pengawasan pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD. Ada secara langsung dan tidak langsung.

“Secara langsung dengan hadir di kantor KPUD dan bertatap muka. Adapun tidak langsung melalui metode dari baik itu video call, zoom, apps, bisa juga melalui penelusuran atau investigasi dan klarifikasi,” jelas Arafat.

Namun kata Arafat seringkali kehadiran Bawaslu hanya sebagai alat legitimasi keputusan KPU dengan demikian hierarki Bawaslu di semua tingkatan diperkuat dengan bobot fungsi pengawasan tidak sekedar hanya menghadiri rapat pengambilan keputusan.

Pada kesempatan itu dirinya juga membeberkan beberapa catatan pengawasan pada Pemilu sebelumnya. Diantaranya dissoliditas antara penyelenggara disetiap jenjang, baik itu KPU maupun internal Bawaslu.

Kemudian kekosongan regulasi teknis, pemahaman yang multitafsir dan wilayah yang abu-abu.

Timbulnya masalah sengketa dan pelanggaran administrasi atau etik menunjukkan adanya masalah teknis internal.

Keterbatasan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan lemahnya pelibatan kolaborasi CSO.

“Beberapa langkah untuk memaksimalkan tahapan pengawasan pencalonan bakal calon anggota legislatif diantaranya menyusun DIM kolaboratif antara pengawas, parpol dan pemantau, lebih sering duduk dialog bersama penyelenggara serta menjaga integritas dan profesionalitas,” pungkasnya.

 

Laporan : Muh. Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait