Kendari, Sultrademo.co – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan ilegal di perairan Sultra. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers virtual yang digelar Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (25/4/2025).
Konferensi pers tersebut juga diikuti oleh jajaran Ditpolairud Polda Sultra dari Aula Dachara Polda Sultra.
Wakil Direktur Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro yang mewakili Dirpolairud KBP Saminata, mengatakan operasi penindakan dilakukan berdasarkan patroli rutin serta laporan dari masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan secara ilegal,” ujar Dodik dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 21 botol bom ikan siap ledak, 29 sumbu peledak, dan satu jerigen lima liter berisi bahan yang setara dengan 10 botol bom ikan. Selain itu, empat unit kapal yang digunakan pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, menambahkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar lebih.
“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan perairan dari ancaman aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Tendri.
Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tendri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan bahan peledak di wilayah pesisir dan laut.
“Kami tidak akan berhenti. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian lingkungan laut,” pungkasnya.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor: Muhammad Sulhijah