DKPP Dinilai Tak Paham Soal Isu Gugatan ke PTUN

Jakarta, sultrademo.co – Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus menimbulkan reaksi pro kontra. Sebagian yang kontra menilai sikap DKPP yang menilai upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bentuk “pembangkangan” dianggap sesuatu yang keliru secara hukum.

Menurut Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) Auliya Khasanofa, menggugat keputusan presiden ke PTUN adalah hak warga negara yang dijamin oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya
 

Auliya mengatakan secara umum peradilan etik, yaitu DKPP tidak boleh masuk ke dalam substansi putusan suatu lembaga. Substansi putusan lembaga hanya dapat diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Peradilan etik hanya berwenang memeriksa perilaku berdasarkan rumusan kode etik yang telah ditetapkan bersama.

”Ketika sudah ada putusan di pengadilan, seharusnya dihormati oleh para pihak. DKPP jelas telah melampaui putusan pengadilan. Karena DKPP mengeluarkan putusan yang melawan putusan PTUN Jakarta,” kata Auliya dalam diskusi ”Memperkuat Kelembagaan Penyelenggara Pemilu”, yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Rabu (20/1/2021) seperti dikutip Kompas.id.

Auliya mengungkapkan, bahkan presiden pun telah melaksanakan putusan PTUN tersebut. Presiden mencabut Keppres Nomor 34 Tahun 2020 tentang pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Presiden kemudian mengeluarkan regulasi baru yang menghidupkan kembali pengangkatan Evi Novida.

”DKPP tidak memiliki yurisdiksi untuk menilai putusan PTUN. Peradilan etik tidak boleh masuk pada substansi putusan. Seharusnya, perilaku yang dimaksud melanggar kode etik itu lebih diperjelas, agar DKPP tidak memutuskan tanpa alasan hukum,” kata Auliya.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait