DPR Siapkan Tiga Tahap Partisipasi Publik Bahas Revisi UU Pemilu

Ketgam : Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Instagram

Kendari, Sultrademo.co – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan DPR telah mendapat mandat untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dalam proses pembahasannya, DPR menyiapkan tiga tahap partisipasi bermakna agar revisi berjalan efektif dan efisien.

Rifqi menjelaskan tahap pertama adalah procedural participation, yakni mengundang pihak yang berkaitan langsung dengan norma yang akan direvisi. Tahap kedua berupa analytical participation dengan melibatkan pihak yang memiliki kajian mendalam terkait isu kepemiluan. Sementara tahap ketiga adalah substantive participation, yang menghadirkan pihak yang masukan langsungnya dapat dimasukkan ke dalam norma.

Bacaan Lainnya

“Karena tadi APHTN HAN sudah MoU dengan Badan Keahlian DPR, maka bisa jadi bapak-ibu yang hadir di sini akan kami undang untuk memberikan masukan revisi,” kata Rifqi di hadapan peserta Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ke-IV di Labuan Bajo, Sabtu (6/12) malam.

Terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada HUT Partai Golkar mengenai kemungkinan kepala daerah dipilih DPRD, Rifqi menegaskan pihaknya menunggu usulan resmi pemerintah.

“Dari sisi prosedur ketatanegaraan kita akan menerima nanti usulan resmi dari wakil-wakil pemerintah yang ditunjuk oleh presiden melalui Surpres-nya (Surat Presiden, red),” katanya.

Ia menilai wacana tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Rifqi menyebut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, berbeda dengan Pasal 6A UUD 1945 yang secara tegas mengatur presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“Sehingga dari sisi konstitusi, metode pemilihan melalui kepala daerah itu memang terbuka selain langsung oleh rakyat,” katanya.

Meski demikian, Rifqi belum memastikan arah RUU Pemilu apakah akan mengakomodasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD atau tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menegaskan kedua opsi tersebut sama-sama diakui oleh konstitusi.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyoroti tingginya jumlah uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut UU Pemilu menjadi regulasi yang paling sering diuji.

“Ketika putusan MK datang di tengah tahapan, KPU pusingnya minta ampun. Hingga kini total 168 kali JR (judicial review) UU Pemilu,” kata Afifuddin.

Menurutnya, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan karena hampir seluruh aspek strategis kepemiluan pernah dibatalkan MK. Ia mencontohkan mulai dari syarat usia capres-cawapres, aturan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, persyaratan peserta pemilu DPD, hingga penentuan daerah pemilihan dan verifikasi partai politik.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R

Pos terkait