Kendari, Sultrademo.co – Sultrademo Group Network mengadakan acara Baca Data evaluasi Pemilu 14 Februari 2024 dan prospek Pilkada 27 November 2024 di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa (16/7/2024).
Kegiatan ini di isi dengan paparan hasil survei oleh Tim Ahli LSS, Muhammad Tanzil Aziz Rahimallah, yang dipandu oleh mantan Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. Survei yang dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 13 Juni 2024 di Kota Kendari ini melibatkan 1200 responden dan menyoroti prilaku pemilih, praktik money politik, serta keterbukaan informasi.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Publik Sultra Hermansyah Umar, Ketua KPU Sultra Asril, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompi Banne, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, Koordinator Tim Ahli Hukum Bawaslu RI Bachtiar Baetal, Koordinator Divisi Teknis KPU Kendari Laode Hermanto, jajaran Lingkar Survey Sulawesi (LSS), serta perwakilan dari PWI SMSI dan Ketua AJI. Beberapa sivitas akademika dari perguruan tinggi di Kota Kendari dan rekan-rekan media juga turut hadir.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kerja Sama Penguatan Keterbukaan Informasi Publik antara Sultrademo Group Network dan Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pendiri Sultrademo Group Network, Arafat dalam sambutannya menyampaikan MoU ini bertujuan untuk memudahkan aktivitas Sultrademo Group Network yang terdiri dari tiga organisasi utama: Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTraDeMo), Sultrademo.co, dan Lingkaran Survei Sulawesi (LSS).
“Masing-masing Ketiga organisasi ini telah memiliki legalitas yang jelas berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Arafat.
Pertama, Lingkaran Survei Sulawesi (LSS) telah diakui oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keterangan Penelitian Nomor: 200/270/Polpum. LSS juga memperoleh Rekomendasi Penelitian dari Kesbangpol Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 200.1.3.1/272/2024. Selain itu, LSS tercatat sebagai anggota Persepi dengan Nomor Keanggotaan: 057/SK-PJV/PERSEPI/IX/2021.
Kedua, adapun Lembaga Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTraDeMo) telah Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor: 2300.00.00/054/IV/2022. Selain itu juga telah terakreditasi oleh KPU Sulawesi Tenggara sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 14/HM.08-Kt/74/2/2024.
Dan Ketiga, media Sultrademo.co telah diverifikasi oleh Dewan Pers dengan Nomor: 689/DP-Verifikasi/K/IV/2021. Selain itu, juga menjadi anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tenggara dengan Nomor Keanggotaan: 006/SKA/SMSI-Sultra/XI/2020.
“Kerjasama ini penting agar seluruh aktivitas kami yang berkaitan dengan pengumpulan data dan informasi dari lembaga-lembaga publik dapat berjalan lancar. Jika terjadi hambatan informasi, kami akan melaporkannya kepada Komisi Informasi Sultra. Kami juga mendorong penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu untuk bekerja dengan prinsip-prinsip demokrasi yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya,” terang Arafat.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, menerangkan bahwa Komisi Informasi saat ini berperan sebagai wasit dalam penyelenggaraan Pemilu, baik oleh KPU maupun Bawaslu.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang standar layak data informasi dan penyelesaian sengketa informasi kepemiluan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kerjasama yang terjalin dapat mendorong akses informasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kami, Komisi Informasi, sangat terbuka untuk mengadakan kerjasama dengan rekan-rekan media dan kelompok komunitas lainnya,” ujar Ulil Amri.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama menandai komitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara.