Unaaha, Sultrademo.co – Konsorsium Forum Perhimpunan Pemuda Pemerhati SULTRA (FP3 SULTRA) menggelar demo terkait perkara kasus Kerusakan hutan akibat aktifitas pertambangan minyak dan gas bumi, yang melibatkan PT.Naga Bara Perkasa (NBP) dimana saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Konawe, Selasa 4 Agustus 2020.
FP3 SULTRA meminta kepada penegak hukum agar kasus PT Naga Bara Perkasa tersebut diproses dengan asas keadilan antara Direktur PT.Naga Bara Perkasa (NBP) dengan enam terdakwa lainnya yang tidak lain adalah buruh dari pihak perusahaan tersebut.
Hal itu berdasarkan pernyataan sikap FP3 Sultra menyatakan kasus tersebut sejak 5 bulan terakhir telah bergulir, yang mana keenam dari terdakwa adalah para buruh dan menjadi Korban atas kasus tersebut sementara direktur PT. NBP diketahui secara hukum unsur-unsur dugaan tidak pidana telah terpenuhi, akan tetapi pihak APH belum menuntaskan permasalahan tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, yang menemui para pendemo mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan status para terdakwa di karenakan proses perkara tersebut masih berjalan.
Adapun terkait buruh yang di sidangkan Pengadilan tidak berhak untuk menolak perkara yang di telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri oleh Penuntut Umum, adapun terkait benar tidaknya nanti berdasarkan dalam pembuktian persidangan.
“Perkaranya masih dalam proses sidang, jadi masih agak lama baru bisa kita tetapkan status para terdakwa apakah bersalah atau tidak,” terang Ali kepada para massa FP3 SULTRA.
Sementara itu Sukri, Jendral Lapangan aksi FP3 SULTRA ini kepada wartawan mengatakan tetap terus memantau perkembangan terhadap kasus PT.Naga Bara Perkasa.Dirinya mengatakan tidak main-main dalam pengawalan Perkara yang melibatkan 7 orang terdakwa salah satunya adalah direktur PT. Naga Bara Perkasa tersebut.
Dirinya mengatakan FP3 SULTRA hadir kesini bukan untuk melakukan interpensi terhadap lembaga kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan Negeri, dikatakan kedatangan mereka tidak lain memberikan suport agar tidak terjadi tumpang tindih hukum atau kekeliruan hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.
“Inti dari demo tadi yang pertama terkait asas keadilan terhadap keenam terdakwa yang dikatakan sebagai buruh, artinya apabila para buruh ini yang ditersangkakan maka UU Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi tentang perlindungan hukum terhadap buruh, adapun kedatangan teman-teman FP3 SULTRA itu terkait jangan sampai kedepannya ada lagi buruh yang menjadi korban, inikan korporasi kita tau inikan badan usaha sangat jelas, pemiliknya siapa, penyokong dananya siapa, sementara para buruh adalah bagian dari pekerja saja, artinya Pihak PN maupun Kejaksaan harus menerapkan asas keadilan,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelum melakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Unaaha, massa FP 3 SULTRA terlebih dahulu melakukan aksi yang sama di depan kantor Kejaksaan Negeri Unaaha.
Kontributor : Jumardin