Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial MD (27) harus berakhir di balik jeruji besi setelah aksi perampokannya di sebuah agen BRILink di Jalan Sultra Hasanuddin, Kelurahan Punggalobba, Kendari Barat, berakhir tragis. Alih-alih membawa kabur uang jutaan rupiah, pelaku hanya lolos dengan Rp30 ribu sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Insiden ini terjadi pada 10 Februari 2025. MD mengunjungi agen BRILink milik korban berinisial Y (40) dengan dalih menarik uang. Awalnya, ia meminta penarikan Rp19 juta, namun ditolak korban karena nominal terlalu besar. Pelaku lalu menurunkan permintaan menjadi Rp10 juta, tetapi kembali ditolak. Akhirnya, disepakati penarikan Rp3 juta.
“Saat korban membungkuk mengambil mesin transaksi, pelaku tiba-tiba mencekiknya dari belakang hingga terjatuh. MD merampas dompet berisi Rp7,6 juta dan berusaha kabur dengan motor,” jelas Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, Sabtu (5/4/2025).
Meski sempat dilarikan, korban berhasil melawan dengan menarik tas MD hingga uang Rp7 juta berhamburan di jalan. Hanya tersisa Rp30 ribu yang dibawa pelaku. “Korban menunjukkan keberanian dengan merebut kembali uangnya,” tambah Haridin.
MD sempat buron selama hampir dua bulan sebelum akhirnya ditangkap Polsek Kemaraya pada 2 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Dari pengakuannya, pelaku sengaja berpura-pura transaksi untuk mengalihkan perhatian korban.
Polisi menegaskan MD akan dijerat pasal perampokan disertai kekerasan sesuai KUHP. “Kasus ini diproses serius sebagai bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” tegas Haridin.
Aksi nekat MD ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan tidak pernah membuahkan hasil. Upaya korban melawan dan respons cepat polisi berhasil menggagalkan niat pelaku membawa kabur uang dalam jumlah besar.
Laporan: Arini Triana Suci







