Ganti Rugi Tahap III Pembangunan Waduk Ameroro Dibayarkan

Konawe, Sultrademo.co– Sebanyak 78 pemegang hak milik tanah di wilayah Kecamatan Uepai yang meliputi desa Tamesandi, Ameroro dan Amaroa Kabupaten Konawe hari ini menerima pembayaran tahap tiga ganti rugi pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Ameroro. Rabu 24 Agustus 2021.

Penyerahan pembayaran simbolis uang ganti rugi tahap III ini diberikan langsung oleh kepala BWS 4 Kendari Arsamid Wartadinata yang juga PPK pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Sungai Ameroro.

Bacaan Lainnya

Total Dibayarkan adalah 68 bidang tanah dengan nilai UGR rp 6, 534, 500, 980 bersumber dari dana DIPA LMAN.

“Poses pembayaran tahap 3 dan 4 nanti kini diambil alih LMAN (lembaga menejemen aset negara). LMAN tersebut diberikan peran penting pemerintah untuk ikut andil dalam mengoptimalkan aset negara yang belum optimal dan LMAN menerima tambahan mandat baru yang meliputi pengelolaan properti negara dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah proyek-proyek yang tergabung dalam program strategi nasional,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Konawe M. Rahman sekaligus panitia pengadaan dan pembebasan lahan menjelaskan, pembebasan dan pengadaan lahan untuk proyek strategi nasional di Uepai telah berjalan lancar dan tak ada kendala.

“Alhamndulilah proses pembayaran ganti kerugian tanah masyarakat tahap 3 ini berjalan lancar tanpa kendala, kita sangat harapkan kedepan kita tak menemui kendala apapun sampai proyek bendungan waduk Ameroro ini selesai,” tuturnya.

Laporan: Jumardin engga

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait