“Gegara” Miras, Pria Ini Tega Perkosa dan Bunuh Wanita Paruh Baya

Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial A (22) yang tengah mabuk akibat miras tega memperkosa dan membunuh wanita paru baya bernama Lusiana (43). Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu tanggal 8 November 2020 sekitar pukul 04.30 WITA d Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa mayat korban awalnya ditemukan Rendy (8) sekitar 12.30 WITA di dranase tepat depan SD Negeri 5 Konawe Selatan dalam keadaan tidak berbusana.

Bacaan Lainnya
 

“Kemudian warga melaporkan ke Polsek Moramo Utara. Sebelum Polisi tiba, TKP sudah dikerumuni ratusan warga yang hendak melihat sosok mayat wanita tersebut,”ungkapnya.

Dari hasil keterangan tersangka, kata Fitrayadi pada Minggu sekitar pukul 04.30 WITA, saat radio atau pengeras suara mesjid mulai berbunyi, tersangka bersama teman-temannya menghentikan konsumsi miras, lalu tersangka kembali ke tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 150 meter sambil mengupas mangga dengan menggunakan pisau.

“Saat tiba di kios depan rumah tinggalnya, tersangka melihat Korban berdiri di seberang jalan dan Korban menegurnya “Kamu siapa dan dari mana” lalu Tersangka yang masih pengaruh alkohol menghampiri Korban dan memegang tangan kanan korban namun ditepis oleh korban dan spontan tersangka mengipaskan lengan kirinya dan mengenai pipi kanan (robek dari bibir sampai telinga) dan korban langsung tumbang,” terangnya.

Karena panik, kata Fitrayadi Tersangka turun ke drainase (dalam sekitar 1 meter) dan menarik Korban. Saat Korban sudah di dalam dreinase, Tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban yang telah bersimbah darah.

“Karena Korban berontak, sambil aksinya bejat dijalankan, Tersangka kemudian menggorok leher korban sampai setengah leher,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Persangkaan Tindak Pidana (TP) Pembunuhan dan Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP

Laporan : Ilfa
Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait