Gelar Rapat Paripurna, DPRD Buteng Bahas Masa Jabatan Bupati

Rapat Paripurna DPRD BUTENG

Buton Tengah Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan rapat paripurna dalam rangka membahas masa jabatan Bupati Buteng periode 2017-2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan di hadiri oleh Anggota DPRD dari lintas partai serta para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Senin (18/04/2022)

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti keputusan Menteri Dalam Negri (Mendagri) dengan nomor 131/2188/OTDA sehubungan dengan akhir masa jabatan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2022 serta surat edaran Gubernur Sultra nomor 131.74/1447.

“Sidang dewan yang saya muliakan, dengan ini saya sampaikan bahwa masa jabatan Bupati Buton Tengah akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022,” kata ketua DPRD, Bobi Ertanto saat memimpin sidang.

Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, mengatakan sesuai ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah dan atau/wakil kepala daerah diumumkan oleh DPRD.

“Tindak lanjut dari rapat paripurna nanti akan diusulkan pemberhentian Bupati kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Buton Tengah merupakan salah satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir di tahun 2022. Total ada 101 kepala daerah se-Indonesia yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022 ini.

Khusus di Sulawesi Tenggara, ada tujuh kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2022.

Ketujuh kepala daerah tersebut yakni Kabupaten Muna Barat (Mubar), Buton Selatan (Busel), dan Buton Tengah (Buteng) akan berakhir pada 22 Mei 2022. Berikutnya, ada Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) masa jabatannya berakhir pada 22 Agustus 2022.

Selanjutnya, Kabupaten Buton masa jabatan bupatinya berakhir pada 24 Agustus 2022. Terakhir Wali Kota Kendari masa jabatannya berakhir pada 9 Oktober 2022. (adv)

Laporan : Irfan

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait