Gelar Sertijab, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Bupati Buteng Periode 2017-2022

Buton Tengah Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar rapat serah terima jabatan (Sertijab) Bupati Periode 2017-2022 kepada Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) pada Senin (20/05/2022) di aula Kantor DPRD Buteng pada Senin (20/05/2022).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto mengungkapkan rasa terimakasih yang mendalam kepada Bupati Samahuddin dan Wakil Bupati La Ntau selama memimpin Buteng.

Bacaan Lainnya
 

“Diperjalanan kita dilanda kesedihan karena ditinggal pak wakil almarhum Kapten Purn. LaNtau,” ucap Bobi Ertanto saat membuka rapat sertijab bupati.

Meski demikian kata Bobi, hal itu tidak menyurutkan semangat Bupati Samahuddin untuk membangun Buteng sesuai visi misinya.

Tak hanya itu, kepemimpinan Bupati saat itu juga diuji dengan hadirnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

“Disitu pemerintah dituntut untuk mengambil langkah cepat dan tepat. Tidak berlebihan jika kita mengucapkan terimakasih karena selama kepimpinan 5 tahun beliau (Samahuddin-LaNtau) telah banyak memberi sumbangsih, meskipun dua tahun terakhir kita dikepung dengan pandemi yang sedikitnya merubah program jalannya pembangunan daerah,” katanya.

Bobi berharap dengan masuknya Pj Bupati Muhammad Yusup dapat melanjutkan pembangunan, utamanya pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Covid-19 belum benar-benar berakhir sehingga kepemimpinan Pj. Bupati Buteng harus tetap maksimal memberi pelayanan terhadap masyarakat. Dengan begitu Buteng dapat maju, berkembang, bergairah dan bersemangat serta dapat memenuhi harapan masyarakat meraih kesejahteraan dan martabat hidup yang lebih baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Buton Tengah Periode 2017-2022 resmi berakhir pada 22 Mei 2022 lalu. Ia kemudian digantikan oleh Muhammad Yusup yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penunjukan Muhammad Yusuf sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor 131/2188/OTDA. (adv)

Laporan : Irfan’s

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait